Praperadilan Sukmawati Soal Penghentian Kasus Rizieq Shihab Ditolak

FPI Sebut BIN Sewa Rumah Dekat Kediaman Rizieq di Mekah

Puisi-‘Ibu-Indonesia’-Sukmawati-Soekarnoputri-Bisa-Picu-Konflik

Hariannusantara.com -Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri atas surat penghentian penyidikan (SP3) perkara penistaan Pancasila dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Pendukung Rizieq merespons ditolaknya praperadilan ini sebagai kebodohan Sukmawati. Novel menekankan memang sudah selayaknya kasus yang menjerat Habib Rizieq disetop karena tak ada korelasi. Menurutnya, Sukmawati tak paham dengan materi SP3 Habib Rizieq yang dipersoalkannya.

“Ditolaknya gugatan praperadilan menunjukkan kebodohan Sukmawati yang pernah saya sampaikan beberapa waktu lalu menjadi kenyataan. Memang sudah selayaknya disetop. Habib Rizieq tidak sama sekali terbukti menghina lambang negara yang dimaksud pasal 57a jo pasal 68,” kata Anggota Dakwah Senior FPI, Novel Hasan Bamukmin, Selasa (23/10/2018).

Namun, ditolaknya gugatan praperadilan ini, tak membuat Novel dan rekannya mengubah sikap terhadap Sukmawati. Ia memastikan sebagai Koordinator Bela Islam (Korlabi) akan tetap mengejar praperadilan Sukmawati dalam kasus puisi kontroversial ‘Ibu Indonesia’. Belum ada maaf untuk Sukmawati. Bagi Novel, dengan menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap SP3 kasus puisi Sukmawati diharapkan status tersangka kembali menjerat putri bungsu Proklamator RI itu.

Baca juga:
– Sandiaga: Dukungan Rizieq Shihab Sangat Berarti
– Doa Untuk Habib Rizieq di Monas Diwarnai Dengan Isak Tangis UAS

Loading...

“Kami tetap mengejar kasus Sukmawati yang sempat di SP3 yang sarat dengan kepentingan politik. Padahal, sudah 28 laporan dan jelas kedudukan hukumannya. Kami menggugat agar SP3 Sukmawati dibatalkan dan segera kembali ditetapkan sebagai tersangka. Ini karena negara menjunjung tinggi nilai agama,” sebut Novel.