Hariannusantara.com – Kasus korupsi yang melibatkan Irman Gusman terus bergulir hingga saat ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhrinya Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD, Senin (19/9/2016).
Sebelum keputusan tersebut turun, terlebih dahulu anggota DPD melakukan sidang paripurna yang dihujani interupsi dari anggota rapat paripurna tersebut. Pasalnya banyak pihak yang menganggap keputusan tersebut terlalu terburu-buru untuk diambil. Selain itu belum adanya bukti otentik dari KPK juga membuat status Irman Gusman sebagai tersangka menjadi dipertanyakan.
“Terlalu terburu-buru. Harusnya ada bukti otentik yang melandasi pengambilan keputusan,” kata Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung saat melayangkan interupsi.
“Bukan berarti kami dukung praktik KKN, tapi ini belum jelas. Keterangan yang kita dapatkan baru dari media. Dan berubah-ubah,” kata Emma yang merupakan Anggota DPD RI dari Sumatera Barat.
Di tengah banyaknya interupsi yang dilayangkan oleh para anggota, Wakil Ketua DPD GKR Hemas menginformasikan kepada peserta sidang bahwa surat penetapan tersangka baru saja diterima dari KPK.
“Kami baru saja dapat surat dari KPK saat Bapak-Ibu memberi masukan kepada kami,” ujar Hemas.
Interupsi yang dilayangkan oleh peserta rapat semakin deras bergulir hingga membuat Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad membacakan surat yang diterima oleh DPD.
“Ada dua surat yang diterima pimpinan. Keduanya tertanggal 19 September 2016, yaitu surat dari KPK dan pengacara,” kata Farouk.
Surat yang bersasl dari KPK tersebut berisi mengenai informasi stastus Irman, serta pemberitahuan penahanan Irman.
Sedangkan surat yang berasal dari Pengacara Irman berisi mengenai permohonan penangguhan perncopotan Irman Gusman dari posisi ketua DPD.
Labih lanjut Farouk juga meminta semua anggota menghormati keputusan BK DPD nantinya. Dimana isi BK DPD secara garis besar menyebutkan bahwa jika pimpinan melakukan pelanggaran dan diperoleh informasi tentang penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maka Badan Kehormatan dapat menyampaiakn penonaktifan pimpinan yang dimaksud.
Farouk juga menegaskan bahwa Jika Nantinya Irman mengajukan pra-peradilan dan menag maka pengajuan rehabilitasi dapat dilakukan. Ia juga berharap tidak akan ada perdebatan lagi mengenai keputusan Badan Kehormatan.
Baca juga
Menguak Kekayaan Irman Gusman, Ketua DPD RI yang Jadi Tersangka KPK
Similar Posts:
- Menguak Kekayaan Irman Gusman, Ketua DPD RI yang Jadi Tersangka KPK
- Sudah Lama Bergulir, Kasus Korupsi E-KTP Tak Kunjung Berakhir
- Korupsi Berjamaah, 41 Dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka!
- Sidang MKD : Diskors, Sidang MKD Sempat Diwarnai Ricuh Dan Gebrakan Meja
- KPK Terima Laporan Terkait Aliran Dana ke Teman Ahok
- Patrialis Akbar Tersandung Kasus Dugaan Suap Pada OTT KPK
- Rugikan Negara 2 Miliyar, Pelaku Kasus Korupsi e-KTP Lebih Dari 2 Orang
- Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Jalani Pemeriksaan Kepolisian
- Ini Antisipasi KPU Hindari Tindak Pemalsuan Suket
- Mantan Panglima GAM Aceh Masuk Timses Prabowo-Sandiaga
- Roy Suryo Simpan 3.226 Unit Aset Milik Negara
- Surat Suara Bekasi Selesai, Untuk DKI Jakarta Masih Diproses
- AKIBAT KONDISI KURANG SEHAT, KALIGIS MEMINTA PENUNDAAN SIDANG PERDANA
- Gerindra Sebut Ada Tekanan Terkait Kepala Daerah Masuk Timses Jokowi-Ma’ruf
- Bareskrim Tunggu Keputusan Jaksa Soal Gafatar
- Jadi Tersangka La Nyalla Merasa Dirinya Sedang Di Kerjai
- 7 Bobotoh Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Haringga
- Mega Wati Gunakan “Kekuatan Super” Untuk Pilih Ahok Jadi Calon Gubernur DKI
- Koalisi Prabowo-Sandiaga Pastikan Yenny Wahid Dapat Posisi Istimewa Dalam Badan Pemenangan
- Mengundurkan Diri Dari DPR, Kasus Ruhut Tetap Bergulir di MKD
- Lay EXO Tunjukan Senyumnya Setelah Dapatkan Surat Cinta
- Bawaslu Hentikan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
- Penuhi Panggilan Polisi, Amien Rais Nilai Ada Hal yang Janggal
- Amankan Ahok, Partai Politik Terbitkan SK Dukungan Benarkah Ahok Gagal Independen ?
- Golkar Kecam Fraksi DPRD Yang Terlibat Korupsi Dana Bantuan Gempa Lombok
- Terdaftar Sebagai Caleg, Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumsel Resmi Mundur
- Kasus Korupsi Bupati Klaten, Kini KPK Juga Panggil Anak Bupati
- Kim Jong Kook dan Song Ji Hyo Didepak, Running Man Tamat
- Berita Penetapan Tersangka Simpang Siur, Tri Rismaharini Terjebak Situasi Politis ?
- Amien Rais Sesumbar Bakal Ungkap Fakta Terkait Kasus Korupsi