Penjelasan Pembelian Lahan RS Sumber Waras

hariannusantara.com
hariannusantara.com
Rumah Sakit Sumber Waras sumber gambar Harianpost.co.id

Hariannusantara.com – Gubernur DKI Jakarta nampaknya harus meluangkan banyak waktunya untuk meladeni media terkait pernjelasan Pembelian Lahan RS Sumber Waras.

Dikutip dari Harianpost.co.id terungkap fakta – fakta bahwa tidak ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait pembelian lahan Rumah Sakit tersebut.

Permasalahan kasus pembelihan lahan antara RS. Sumber Waras dan Pemprov DKI masih saja ramai diperdebatkan terkait beberapa hal.

Pemerintah DKI Jakarta melalui Gubernurnya Basuki Tjahaja Purnama sudah berulang kali menjelaskan perihal pembelian dan penjelasan terkait polemik pembelihan lahan Rumah Sakit yang diperuntukan untuk Rumah Sakit Kanker tersebut.

  1. Pembelihan Lahan yang diperdebatkan.

Perdebatan terkait dimana lahan tersebut berada ini menjadi beberapa versi setelah sebelumnya BPK menyatakan bahwa lahan terletak di Tomang Utara, namun Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa lokasi lahan berada di Jl. Kyai Tapa.

Loading...

Menurut BPN lokasi lahan Sumber Waras berada di jl Kyai Tapa hal ini menjadi jelas bahwa penjelasan Pemprov DKI mengenai Lahan Yayasan Sumber Waras itu benar adanya.

     2. Pembayaran Lahan

Pihak BPK menuding bahwa Pembayaran Lahan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta menggunakan pembayaran tunai hal ini dibantah oleh Pihak Pemprov DKI Jakarta dengan mengatakan pembayaran menggunakan transaksi non tunai.

Fakta berdasarkan penjelasan dari Direksi Yayasan Sumber Waras adalah pembayaran dilakukan dengan Cash Non Tunai dengan menggunakan Cek dan Pemindah bukuan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan Yayasan Sumber Waras.

Hal ini membantah pernyataan Ketua BPK yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta menggunakan transaksi Non Tunai sehingga pencatatan Keterangan Pembayaran bisa dilihat melalui history transaksi.