Hariannusantara.com – Wacana KPU yang akan memberi tanda khusus untuk caleg eks koruptor diperkirakan akan sulit terealisasi. Di saat wacana itu masih mengemuka, DPR pun mengusulkan tanda yang dimaksud KPU tidak perlu terlalu spesifik. Ketua Pansus UU Pemilu Muhammad Lukman Edy menyarankan untuk tidak menandai surat suara.
Akan lebih baik bila KPU membuat daftar caleg eks koruptor beserta partainya, lalu disebar ke TPS untuk ditempel sebagai pengumuman. KPU tinggal membuat posternya, kemudian dicetak sesuai jumlah TPS. Memuat nama lengkap dan partai atau bila diperlukan, fotonya juga. Menurut Lukman, KPU memiliki dasar hukum untuk membuat poster tersebut. Yakni, Putusan Mahkamah Konstitusi No 4/PUU-VII/2009.
Dalam putusan tersebut, semua mantan terpidana yang kejahatannya diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih tetap boleh berkontestasi di pemilu legislatif. Dengan catatan, mengumumkan kepada publik bahwa dia merupakan eks penjahat. Termasuk kejahatan korupsi. Politikus PKB itu mengingatkan, semua tulisan di dalam kertas suara sudah ada aturannya di UU Pemilu.
Isinya, tanda gambar dan nomor partai, nomor calon, dan nama lengkap calon. Begitu pula untuk pilpres, hanya ada nama, nomor urut paslon, foto, dan partai pengusung. Karena itu, penandaan di kertas suara justru jadi kontraproduktif.
“Ditempel di TPS begitu seperti poster wanted. Misalnya, dikasih stabilo, masyarakat yang tidak sampai sosialisasi tentang stabilo justru akan nyoblos itu, karena sudah ada tandanya,” jelasnya belum lama ini.
Baca juga:
– Kasus PLTU Riau-1 Berdampak Pada Elektabilitas Golkar
– Bela Rizal Ramli, Sejumlah Tokoh Ikut Serang Jokowi
Sementara itu, jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) tidak akan berubah dari 20 September atau Kamis mendatang. Dalam data KPU, tercatat ada 212 eks koruptor yang diajukan menjadi bacaleg di tingkat pusat hingga daerah. Dari jumlah itu, sebagian gugur dan tidak diganti parpol. Sebagian lagi diganti.