KPK Berkolaborasi Dengan Kejaksaan Gali Keterlibatan La Nyalla Dalam Kasus Alkes

La Nyalla
La Nyalla Mattalitti

Hariannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menjalin koordinasi supervisi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh La Nyalla Mattalitti. Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, salah satu hal yang masuk ke dalam koordinasi yaitu terkait dugaan keterlibatan La Nyalla dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga, Jawa Timur.

“KPK melakukan koordinasi mengenai perkara salah satunya berkaitan dengan La Nyalla. Kejati Jatim juga menangani kasus yang berkaitan,” ujar Priharsa, Senin (20/6/2016).

Priharsa menuturkan, KPK belum menyimpulkan soal dugaan keterlibatan La Nyalla tersebut. Namun dengan adanya koordinasi tersebut, KPK menurut Priharsa mendapat ruang untuk memeriksa La Nyalla yang saat ini berstatus tahanan Kejaksaan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, selain berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Unair, koordinasi dilakukan karena Kejaksaan Tinggi Jatim mengalami masalah untuk penyitaan aset milik La Nyalla yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

Padahal ia mengklaim, Kejati Jatim sudah dua kali mengirim surat permohonan penyitaan aset milik La Nyalla ke pengadilan. Namun hingga kini pengadilan sama sekali merespon permohonan tersebut.

Loading...

“Persetujuan penyitaan dari pengadilan belum turun. Perkara ini sudah mau selesai, tinggal penyitaan saja,” ujarnya.

La Nyalla ditahan karena telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur periode 2012. La Nyalla ditahan sejak 1 Juni lalu, setelah sehari sebelumnya dideportasi Singapura karena izin tinggalnya telah habis akhir April.

KPK juga telah menetapkan mantan rektor Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi RS Unair. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti sempat berkata, Fasichul yang menjabat Rektor Unair 2006-2015 merupakan Kuasa Pengguna Anggaran. Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya sendiri dalam proyek pembangunan RS Pendidikan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara diduga mencapai 85 miliar rupiah dari total proyek pembangunan senilai 300 miliar rupiah. Sebelum menetapkan tersangka, KPK pernah menggali keterangan La Nyalla soal dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk RS Unair pada tahun anggaran 2010.

Pada 11 Maret tahun lalu, La Nyalla dimintai keterangan terkait proses pemenangan lelang rumah sakit tersebut. Saat itu ia berkata bahwa perusahaannya, PT Airlangga Tama, melakukan joint operation dengan PT Pembangunan Perumahan di RS Unair sejak tahun 2010.