Peraturan Aggregator News Segera Diterbitkan Untuk Lindungi Media Online

Aggregator-News-Segera-Diterbitkan-Untuk-Lindungi-Media-Online

Aggregator-News-Segera-Diterbitkan-Untuk-Lindungi-Media-Online

Hariannusantara.comKemkominfo berencana akan membuat aturan main baru untuk para pelaku penyedia konten berita dan informasi (aggregator news) pada platform Android dan IOS. Aggregator news diprediksi merugikan industri media digital Nasional, pasalnya layanan tersebut mengambil konten dari media Nasional untuk dimasukkan ke dalam apliaksi tertentu.

Kemkominfo berupaya untuk membuat aturan bagi para pelaku aggregator news dengan syarat asosiasi AMSI terlebih dahulu membuat laporan. Pelaku pelayanan aggregator news idealnya memuat laman media Nasional yang diambil pada saat di klik oleh pembaca. Namun saat ini para pelaku aggregator tersebut memuat berbagai berita Nasional di lamannya sendiri, meskipun mengambil dari industri media tertentu. Seluruh pelaku layanan digital baik layanan over the top (OTT) maupun layanan aggregator news tentu harus tunduk dengan aturan baru yang akan diterapkan ini.

Tidak patuhnya penyedia aggregator news nantinya, Kemkominfo memastikan akan menutup layanan tersebut agar tidak bisa diakses lagi di Indonesia. Kemkominfo juga tengah berencana menggandeng AMSI untuk mengatasi hal tersebut, sehingga bisnis industri media digital dapat berjalan dengan baik di Indonesia. Sementara pihak AMSI, yang diwakili oleh Ketua Umum Presidium, Wenseslaus Manggut, menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut.

AMSI mengatakan masih membutuhkan waktu untuk diskusi mendalam terkait dampak layanan aggregator news terhadap pelaku industri media digital.  “Kalau soal dampak untung dan rugi kan dikembalikan ke media masing-masing, seperti apa,” kata Wenseslaus Manggut.

Loading...