Contents
Tanah merupakan aset yang selalu naik harganya, oleh karena itu banyak investor yang memilih tanah sebagai objek investasinya. Nilai jual dari tanah selalu naik seiring berjalannya waktu. Dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Kita harus menerapkan prosedur yang tepat dan sesuai. Serta tidak bisa sembarangan. Dalam melakukan transaksi ini biasanya kita menggunakan surat jual beli tanah. Dimana surat tersebut berperan dalam bukti legal dan otentik terhadap proses jual beli ini.
Dalam membuat surat jual beli tanah pun sama dengan membuat surat lain pada umumnya. Kita memerlukan patokan dan standar khusus serta tidak asal asalan karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kualitas surat tersebut.
Untuk itu, pada artikel kali ini kami akan membahas tentang berbagai contoh rekomendasi surat jual beli tanah yang bisa anda gunakan di kemudian hari agar proses transaksi jual beli tanah bisa lancar. Berikut ulasannya.
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Lengkap
Surat Perjanjian
Bahwasanya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Cristiano Ronaldo
Umur ; 34 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Gatotsubroto nomor 36 Sigungatu Asahan, Padang
No KTP : 08762562899000
Adapun nama yang tertulis diatas merupakan sebagai pihak yang bertindak pertama
Nama : Lionel Messi
Umur ; 37 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Jl. Blok 81 Utara Limamanuk Kabupaten BatuBaru, Padang
No KTP : 00097543345678
Adapun nama diatas adalah orang yang bertindak sebagai diri pribadi pada pihak kedua. Pihak pertama nantinya akan berjanji untuk menjual tanahnya kepada pihak kedua. Begitupun dengan pihak kedua yang berjanji untuk membeli tanah pihak pertama. Adapun rinciannya adalah
Sebidang tanah dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang terletak pada desa buyukambuh, Kecamatan bayungkleyuek, Padang.
Adapun ketentuan dari penjualan tersebut yaitu :
Tanah tersebut memiliki batas pada bagian barat yang berbatasan langsung dengan tanah milik Amiruddin Fatal. Pada bagian timur tanah tersebut berbatasan dengan sungai angke bayungkleyuek. Pada bagian utara berbatasan langsung dengan wak keling. Dan pada bagian selatan dari tamah tersebut berbatasan dengan tanah milik wak ijo.
Adapun dengan syarat serta ketentuan yang telah diatur sebagaimana mestinya dalam 4 (empat pasal, dibawah berikut ini:
Pasal 1 Harga
Berdasarkan kesepakatan atas jual beli tanah tersebut telah disetujui bahwa harga tanah seluas 10 ribu meter persegi tersebut adalah Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah).
Pasal 2 Cara Pembayaran
Untuk melakukan pembayaran dan tanda jadi maka pihak kedua seperti yang disebutkan diatas akan membayar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Adapun uang tersebut akan dibayarkan pada tanggal 11 Januari 2020 oleh pihak ke dua.
Pasal 3 Jaminan dan Saksi
Adapun bahwa pihak pertama akan memberikan sebuah jaminan yang digunakan sebagai bukti bahwa tanah yang akan dijual tersebut adalah sebenarnya benarnya milik pribadi dari pihak pertama serta tidak ada pihak lain yang ikut berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Pihak pertama juga akan menjamin dengan memperkuat sesuatu pernyataan dengan cara menghadirkan saksi sejumlah dua orang yang akan ikut menandatangani surat perjanjian ini.
Berikut adalah nama saksi yang akan ikut menandatangani
Saksi I
Nama : Mak Beti
Umur ; 18 Tahun
Pekerjaan : Guru sd
Alamat : Jl. Rampaikembang nomor 316 Sidocantik Asahan utara
Nama diatas sebagai saksi I (pertama)
Saksi II
Nama : Rahmawati Sukarnoputri
Umur ; 52 Tahun
Pekerjaan : Wirasawasta
Alamat : Jl. Rampaiwilis nomor 136 Sidocantik Asahan barat
Nama diatas sebagai saksi II (kedua)
Pasal 4 Penyerahan
Adapun pihak pertama akan berjanji dan mengikat diri dalam pemberian sertifikat tanah yang akan dijual kepada pihak kedua dengan ketentuan yaitu selambat-lambatnya 10 hari sejak pihak kedua sudah melunasi semua pembayaran yang telah disepakati bersama sama.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan jumlah dua tangkap serta dilengkapi dengan material. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang berlaku sama antara pihak pertama maupun pihak ke dua. Pernyataan yang dituliskan ini dibuat dalam keadaan sadar dan sebenar benarnya tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Dibuat : di padang panjang
Tanggal : 12 April 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
CRISTIANO RONALDO LIONEL MESSI
Saksi –saksi
Surat Jual Beli Tanah di Perkampungan
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Bahwasanya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Martha Sihampuan
Umur ; 25 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Dusun Jirayu RT 09/08 Simalungun Utara, Sokaraja Banyumas
Adapun nama diatas adalah bertindak sebagai pihak yang pertama atau penjual
Nama : Bilqis Hasibuan Pradani
Umur ; 48 tahun
Pekerjaan : Wirasawasta
Alamat : Jl. Lormes Utara Pulau Kota Simalungun Barat, Sokaraja
Dengan dikeluarkannya surat ini kami memberikan pernyataan bahwa pada hari senin tanggal 23 Juli 2020 (dua puluh tiga juli dua ribu dua puluh) telah disepakati ikrar perjanjian antara pihak pertama serta pihak kedua dalam jual beli sebidang tanah yang berukuran 150 m2 (seratus lima puluh) dengan harga senilai 67.000.000 (enam puluh tujuh juta rupiah). Pembayaran dari transaksi tersebut dilakukan dihadapan para saksi saksi yang ada.
Batas tanah
Tanah yang dijual memiliki ketentuan sebagai berikut, untuk tanah di bagian barat akan berbatasan dengan tanah kuburan, sementara itu untuk tanah di bagian timur akan berbatasan langsung dengan tanah milik Anwar Ibrahim. Untuk bagian utara akan berbatasan langsung dengan John Wilis dan untuk bagian selatan akan berbatasan langsung dengan tanah Joko Widodo.
Surat perjanjian ini dibuat dan terhitung hari jumat pada tanggal 13 Mei 2020 tanah yang dimaksud sudah menjadi kepemilikan pihak kedua secara sah. Habibi telah disetujui dan juga telah disepakati antara pihak pertama maupun pihak kedua. Surat pernyataan ini dibuat secara sadar dengan sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat jual beli tanah ini dituliskan oleh kedua belah pihak. Surat ini kuat secara hukum dan baik pihak pertama ataupun pihak kedua sudah menandatangani surat perjanjian ini oleh karena itu surat ini absah dan menjadi pertanda pindahkan kepemilikan tanah dari pihak pertama ke pihak kedua.
Sokaraja 2 Mei 2019
Pihak I Penjual Pihak II Pembeli
Martha Sihampuan Bilqis Pradani
Saksi
Alexandro Daddarip Dani Simatupang Abwaba
Surat Jual Beli Tanah Waris
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Bahwasanya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Maria Khalifa
Umur ; 29 Tahun
Pekerjaan : Model
Alamat : Jl. Sumurpati Air Putih, Kendal
Adapun nama diatas adalah bertindak sebagai pihak yang pertama sebagai penjual
Nama : Mia Tsubasa
Umur ; 38 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Sipare-Pare kolongajir Kota Kerang, Kendal
Pihak pertama nantinya akan berjanji untuk menjual tanahnya kepada pihak kedua. Begitupun dengan pihak kedua yang berjanji untuk membeli tanah pihak pertama. Adapun rinciannya adalah
Sebidang tanah dengan luas 270 hektar (dua ratus tujuh puluh ) hektar yang terletak pada desa balaraja, mengundang, Kendal
Adapun ketentuan dari penjualan tersebut yaitu :
Tanah tersebut memiliki batas pada bagian barat yang berbatasan langsung dengan tanah milik Amami Ozawa. Pada bagian timur tanah tersebut berbatasan dengan Kuburan . Pada bagian utara berbatasan langsung dengan Hasan Firdaus Suyuti . Dan pada bagian selatan dari tamah tersebut berbatasan dengan tanah milik Lutfi Arianyo .
Adapun dengan syarat serta ketentuan yang telah diatur sebagaimana mestinya dalam 4 (empat pasal, dibawah berikut ini:
Pasal 1 Harga
Berdasarkan kesepakatan atas jual beli tanah tersebut telah disetujui bahwa harga tanah seluas 270 hektar tersebut adalah Rp.1.000.000.000 (satu miliar ).
Pasal 2 Cara Pembayaran
Untuk melakukan pembayaran dan tanda jadi maka pihak kedua seperti yang disebutkan diatas akan membayar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). Adapun uang tersebut akan dibayarkan pada tanggal 11 Mei 2020 oleh pihak ke dua.
Pasal 3 Jaminan dan Saksi
Adapun bahwa pihak pertama akan memberikan sebuah jaminan yang digunakan sebagai bukti bahwa tanah yang akan dijual tersebut adalah sebenarnya benarnya milik pribadi dari pihak pertama serta tidak ada pihak lain yang ikut berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Pihak pertama juga akan menjamin dengan memperkuat sesuatu pernyataan dengan cara menghadirkan saksi sejumlah dua orang yang akan ikut menandatangani surat perjanjian ini.
Berikut adalah nama saksi yang akan ikut menandatangani
Saksi I
Nama : Cristiano Ronaldo
Umur ; 19 Tahun
Pekerjaan : Guru sd
Alamat : Jl. Bumiayu, Malika, Kendal
Nama diatas sebagai saksi I (pertama)
Saksi II
Nama : Jiwa Laksana
Umur ; 52 Tahun
Pekerjaan : Wirasawasta
Alamat : Jl. pagar ayu indra, kendal
Nama diatas sebagai saksi II (kedua)
Pasal 4 Penyerahan
Adapun pihak pertama akan berjanji dan mengikat diri dalam pemberian sertifikat tanah yang akan dijual kepada pihak kedua dengan ketentuan yaitu selambat-lambatnya 18 hari sejak pihak kedua sudah melunasi semua pembayaran yang telah disepakati bersama sama.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan jumlah dua tangkap serta dilengkapi dengan material. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang berlaku sama antara pihak pertama maupun pihak ke dua. Pernyataan yang dituliskan ini dibuat dalam keadaan sadar dan sebenar benarnya tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. Perjanjian ini dilakukan dengan keadaan sadar antara kedua belah pihak tanpa intervensi oleh siapapun.
Kendal, 24 september 2019
Pihak Pertama (I) Pihak Kedua (II)
Maria Khalifa Mia Tsubasa
Saksi Ketua RT
CRISTIANO RONALDO Ketua RW JIwa Laksana
Surat Jual Beli Tanah Yang Singkat
Surat Keterangan Jual Beli tanah
Bahwasanya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Cristiano Ronaldo
Umur ; 19 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan nyangka simakat, Bogor
Adapun nama diatas adalah bertindak sebagai pihak yang pertama
Nama : Lionel Messi
Umur ; 60 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan nyangkut Simakut, Bogor
Sebagai pihak kedua
Surat ini menjelaskan keterangan bahwasanya pihak pertama akan menjual tanah kepada pihak kedua dengan luas 50 hektare yang ada di Jalan nyangkut Simingkut dengan harga Rp, 450.000.000 empat ratus lima puluh juta rupiah.
Demikian surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat oleh kedua belah pihak, ditandatangani dan diberi materai. Ditulis dengan sebenar-benarnya tanpa ada intervensi dengan pihak manapun. Jika terdapat suatu kesalahan dan kekeliruan ke depannya maka surat ini akan diubah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Saksi
Surat Jual Beli Tanah Lengkap (Harga Tinggi)
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Bahwasanya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Wahyu Nur Prabowo
Umur ; 26 Tahun
Pekerjaan : Guru Agama Islam
Alamat : Jl. Raya Gombong Sumpiuh, Banyumas
Adapun nama diatas adalah bertindak sebagai pihak yang pertama sebagai penjual
Nama : Khoerul Huda
Umur ; 37 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Pangonan, Ketanda, Banyumas
Pihak pertama nantinya akan berjanji untuk menjual tanahnya kepada pihak kedua. Begitupun dengan pihak kedua yang berjanji untuk membeli tanah pihak pertama. Adapun rinciannya adalah
Sebidang tanah dengan luas 300 hektar (tiga ratus hektar) yang terletak pada desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Banyumas
Adapun ketentuan dari penjualan tersebut yaitu :
Tanah tersebut memiliki batas pada bagian barat yang berbatasan langsung dengan tanah milik Amiruddin Badawi. Pada bagian timur tanah tersebut berbatasan dengan Danau Kembangan . Pada bagian utara berbatasan langsung dengan Tanah milik Anggoro Suyuti . Dan pada bagian selatan dari tamah tersebut berbatasan dengan tanah milik Risang Rahutomo .
Adapun dengan syarat serta ketentuan yang telah diatur sebagaimana mestinya dalam 4 (empat pasal, dibawah berikut ini:
Pasal 1 Harga
Berdasarkan kesepakatan atas jual beli tanah tersebut telah disetujui bahwa harga tanah seluas 300 hektar tersebut adalah Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 2 Cara Pembayaran
Untuk melakukan pembayaran dan tanda jadi maka pihak kedua seperti yang disebutkan diatas akan membayar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Adapun uang tersebut akan dibayarkan pada tanggal 11 februari 2020 oleh pihak ke dua.
Pasal 3 Jaminan dan Saksi
Adapun bahwa pihak pertama akan memberikan sebuah jaminan yang digunakan sebagai bukti bahwa tanah yang akan dijual tersebut adalah sebenarnya benarnya milik pribadi dari pihak pertama serta tidak ada pihak lain yang ikut berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Pihak pertama juga akan menjamin dengan memperkuat sesuatu pernyataan dengan cara menghadirkan saksi sejumlah dua orang yang akan ikut menandatangani surat perjanjian ini.
Berikut adalah nama saksi yang akan ikut menandatangani
Saksi I
Nama : Muhammad Shohibun Amiin
Umur ; 19 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Sawahlonta, Marukabar, Banyumas
Nama diatas sebagai saksi I (pertama)
Saksi II
Nama : Hunan Hurusiri
Umur ; 52 Tahun
Pekerjaan : Pensiunan
Alamat : Jl. pagar Rohayani, Banyumas
Nama diatas sebagai saksi II (kedua)
Pasal 4 Penyerahan
Adapun pihak pertama akan berjanji dan mengikat diri dalam pemberian sertifikat tanah yang akan dijual kepada pihak kedua dengan ketentuan yaitu selambat-lambatnya 20 hari sejak pihak kedua sudah melunasi semua pembayaran yang telah disepakati bersama sama.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan jumlah dua tangkap serta dilengkapi dengan material. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang berlaku sama antara pihak pertama maupun pihak ke dua. Pernyataan yang dituliskan ini dibuat dalam keadaan sadar dan sebenar benarnya tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. Perjanjian ini dilakukan dengan keadaan sadar antara kedua belah pihak tanpa intervensi oleh siapapun.
Banyumas, 24 Februari 2019
Pihak Pertama (I) Pihak Kedua (II)
Wahyu Nur Prabowo Khoerul Huda
Saksi Ketua RT
MUHAMMAD SHOHIBUN AMIN Ketua RW HUNAN HURUSIRI