Hariannusantara.com – Maraknya kasus prostisusi anak untuk kaum gay baru baru ini membuat masyarakat resah. Pasalnya telah teridentfikasi 103 korban prostitusi anak untuk kaum gay pedofil. Dari jumlah tersebut terdapat 27 korban yang masih anak – anak, dan sisanya adalah laki – laki usia dewasa sekitar 18 hingga 23 tahun.
Adapun pelaku yang dijadikan tersangka berinisial AR, U dan E. AR sendiri sebelumnya juga sudah terjerat kasus yang sama yakni sebagai prostitusi yang melibatkan para artis. Dalam kasus ini, AR Kembali berperan sebagai mucikari, namun dalam kasus ini AR tidak berperan sendiri, namun juga dengan tersangka berinisial U. Sedangkan E berperan sebagai pengguna, perekrut dan membantu AR menyediakan rekening hasil transaksi dari proses tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jendral Pol Agung Setya mengungkapkan bahwa para mucikari berkomunikasi dengan korban melalui telpon genggam. Agung juga menambahkan bahwa dalam setiap transaksi anak – anak yang jadi korban selalu siap untuk dipesan. Agung juga menambahkan bahwa korban berasal dari golongan ekonomi lemah.
Bareskrim Polri juga menyebutkan bahwa kasus jaringan anak di bawah umur untuk kaum gay terbongkar melalui patroli cyber. Prostitusi ini sendiri berada di wilayah Cipayung, Puncak, Bogor. AR sendiri ditangkap di Hotel Cipayung Asri bersama tujuh korban anak laki – laki, enam orang di bawah umur dab satu korban berusia 18 tahun.
Dalam aksinya AR mengunggah foto-foto korban melalui akun Facebooknya dengan tarif yang telah ditentukan. Kepada pelanggan, mucikari AR mematok tarif Rp 1,2 Juta, sementara anak-anak para korban diberi Rp 100-200 ribu.