Mucikari Prostitusi Kaum Gay, Sering Bawa Anak Laki – Laki Ke Kosnya

Mucikari AR
Mucikari AR

Hariannusantara.com – AR (41 tahun) yang merupakan tresangka kasus prostitusi anak untuk kaum gay, diketahui merupakan warga baru yang tinggal selama tiga bulan di tempat kos yang beralamat di Kampung Girangsari, RT1 RW8, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Selama tinggal di kos, AR sendiri dikenal sebagai orang yang jarang bergaul dengan warga sekitar. Warga hanya mengetahui jika AR merupaan karyawan sebuah tempat makan yang serng beraktivitas di pagi hari.

“Sehari-hari dia tidak suka kumpul atau ngobrol dengan orang-orang disini. Keluar juga tidak tendu” ungkap Sukarto pemilik kos tempat AR tinggal.

Lebih lanjut Sukarto mengatakan bahwa selama tinggal di tempat kosnya, AR sering membawa anak laki – laki ke dalam kos. Keterangan lain juga didapatkan dari Khomarudin (55 Tahun) Ketua RT setempat yang mengungkapkan bahwa saat penggeledahan terdapat satu orang anak sekolah didalam kamar kosnya.

Khomarudin juga menyebutkan bahwa setiap dua hari sekali AR sering mengumpulkan anak – anak di dalam kos, yang diduga merupakan tempat kumpul sebelum melakukan transaksi.

Loading...

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kasus jaringan anak di bawah umur untuk kaum gay terbongkar melalui patroli cyber. Prostitusi ini sendiri berada di wilayah Cipayung, Puncak, Bogor. AR sendiri ditangkap di Hotel Cipayung Asri bersama tujuh korban anak laki – laki, enam orang di bawah umur dab satu korban berusia 18 tahun.

AR sendiri tertangkap pada hari selasa (30/8/2016) bersama kedua rekannya yakni U yang juga bertindak sebagai mucikari dan E yang berperan sebagai pengguna, perekrut dan membantu AR menyediakan rekening hasil transaksi dari proses tersebut.