Hariannusantara.com – Direktorat Jendral Pajak (DPJ) kementrian Keuangan dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kementrian Keuangan Jakarta Pusat mengklaim adanya kenaikan jumlah wajib pajak yang memiliki NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak) setelah diterapkannya program tax amnesty atau lebih dikenal dengan Amnesti Pajak.
Dalam konferensi pers tersebut Ken Dwijugiasteadi menyebutkan saat ini telah terdapat 1.591 wajib pajak baru yang memiliki NPWP karena adanya tax amnesty atau pengampunan pajak.
“Dalam sebulan saya periksa juga tidak akan dapat segini. Itu (WP) tadinya tidak punya NPWP, apalagi laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Padahal pendapatannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan,” kata Ken, Selasa (6/9/2016).
Selama ini banyak yang tidak membayar pajak atau melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan, namun sejak adanya tax amnesty banyak pengajuan wajib pajak baru. Sejak 5 September terdapat 9.588 wajib pajak baru 30,61% jumlah orang yang menyampaikan SPH baru. Tebusan yang dibayarkan adalah Rp123,24 miliar dengan deklarasi harta Rp6,8 triliun.
“Tebusan yang dibayarkan Rp655,18 miliar dan deklarasi harta Rp35,34 triliun,” ujar Ken.
Lebih lanjut Ken menambahkan bahwa dari seluruh jenis deklarasi harta yang wajib pajak, sebanyak 86,74% berasal dari jenis usaha yakni kegiatan jasa lainnya sebanyak 14.332 wajib pajak, perdagangan besar dan eceran 10.313 wajib pajak dan industri pengolahan 1.406 wajib pajak.
Sementara itu, dibandingkan dengan kebijakan Sunset Policy yang diberlakukan tahun 2008 lalu,penambahan NPWP mencapai 3.545.076 ditambah dengan perpanjangan sunset policy 1 Januari-28 Februari 2009, NPWP baru bertambah sebanyak 2.090.052. Sehingga kebijakan sunset policy dari 1 Januari 2008 hingga 28 Februari 2009 menghasilkan 5.635.128 NPWP