Soal Irman Gusman, Pimpinan DPD Akhirnya Dapat Surat Dari KPK

menguak-kekayaan-irman-gusman-ketua-dpd-ri-yang-jadi-tersangka-kpkHariannusantara.com – Kasus korupsi yang melibatkan Irman Gusman terus bergulir hingga saat ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhrinya Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD, Senin (19/9/2016).

Sebelum keputusan tersebut turun, terlebih dahulu anggota DPD melakukan sidang paripurna yang dihujani interupsi dari anggota rapat paripurna tersebut. Pasalnya banyak pihak yang menganggap keputusan tersebut terlalu terburu-buru untuk diambil. Selain itu belum adanya bukti otentik dari KPK juga membuat status Irman Gusman sebagai tersangka menjadi dipertanyakan.

“Terlalu terburu-buru. Harusnya ada bukti otentik yang melandasi pengambilan keputusan,” kata Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung saat melayangkan interupsi.

“Bukan berarti kami dukung praktik KKN, tapi ini belum jelas. Keterangan yang kita dapatkan baru dari media. Dan berubah-ubah,” kata Emma yang merupakan Anggota DPD RI dari Sumatera Barat.

Di tengah banyaknya interupsi yang dilayangkan oleh para anggota, Wakil Ketua DPD GKR Hemas menginformasikan kepada peserta sidang bahwa surat penetapan tersangka baru saja diterima dari KPK.

Loading...

“Kami baru saja dapat surat dari KPK saat Bapak-Ibu memberi masukan kepada kami,” ujar Hemas.

Interupsi yang dilayangkan oleh peserta rapat semakin deras bergulir hingga membuat Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad membacakan surat yang diterima oleh DPD.

“Ada dua surat yang diterima pimpinan. Keduanya tertanggal 19 September 2016, yaitu surat dari KPK dan pengacara,” kata Farouk.

Surat yang bersasl dari KPK tersebut berisi mengenai informasi stastus Irman, serta pemberitahuan penahanan Irman.

Sedangkan surat yang berasal dari Pengacara Irman berisi mengenai permohonan penangguhan perncopotan Irman Gusman dari posisi ketua DPD.

Labih lanjut Farouk juga meminta semua anggota menghormati keputusan BK DPD nantinya. Dimana isi BK DPD secara garis besar menyebutkan bahwa jika pimpinan melakukan pelanggaran dan diperoleh informasi tentang penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maka Badan Kehormatan dapat menyampaiakn penonaktifan pimpinan yang dimaksud.

Farouk juga menegaskan bahwa Jika Nantinya Irman mengajukan pra-peradilan dan menag maka pengajuan rehabilitasi dapat dilakukan. Ia juga berharap tidak akan ada perdebatan lagi mengenai keputusan Badan Kehormatan.

Baca juga

Menguak Kekayaan Irman Gusman, Ketua DPD RI yang Jadi Tersangka KPK