Hariannusantara.com – Beberapa waktu lalu media sosial Indonesia kembali digegerkan oleh kasus seorang pejabat negara yang tak lain adalah Mualimin Abdi yang merupakan Ditjen Hak Asasi Manusia (HAM). Bukan karena kasus Korupsi, melainkan mengenai tuntutannya pada tempat laundry.
Hal tersebut menjadi viral danpemberitaan dimedia sosial lantaran kasus tuntutan tersebut diunggah omelh pemilik laundry Budi Imam dalam media sosial miliknya
“Mohon doanya temen temen Fb besok tgl 5 saya sidang di pengadilan digugat oleh Dirjen HAM Bpk Mualimin Abdi SH.MH, gara gara masalah laundri di tempat ane kurang rapi dan ada susut dikit. Padahal sdh ada ketentuan bila susut krn bahan di ganti 10x lipat dari tarif semua laundri. Begitu eh enga mau mala mibta ganti 210.000.000 yg 10 juta harga jas dan 200.000.000 in materil (engga bisa pake jas utk acara kenegaraaan dan pernikahan dan acara lainnya)”. Tulis Budi Imam dalam facebooknya.
Sontak masalah tersebut menjadi sorotan publik dan bahkan banyak yang mengkritik tindakan Mualimin Abdi tersebut.
Mengetahui pemberitaan tersebut menjadi berkmbang besar dan ramai menjadi perbincangan, Mualimin akhirnya buka suara dengan melakukan konferensi pers. Ia menjelaskan bahwa baru – baru ini ia telah meminta maaf secara terbuka pada publik dan akan mencabut tuntutannya pada Budi.
“Pertama-tama saya atas nama pribadi dan keluarga mohon maaf atas pemberitaan yang telah sangat ramai belakangan ini,” ujar Mualimin baru-baru ini.
“Tapi di hati, saya berniat lagi. Maka besok juga kalau mas Budi minta maaf dan kita saling memaafkan di waktu pengadilan. Saya bilang ‘Mas besok saya cabut gugatannya, karena mas Budi sudah minta maaf dan akui kesalahannya.” Lanjut Mualimin
Selain meminta maaf, dalam konferensi pers tersebut Mualimin juga mengaku bahwa masalah tuntutan terhadap laundry milik Budi telah menyita banyak waktunya hingga membuat Mualimin tidak bisa tidur.
“Oleh karena itu saya minta persoalan mas Budi , persoalan dengan laundry, jas saya dan baju batik saya sudah clear. Sudah selesai. Kami mohon pengertian bapak-ibu untuk memahami ini dan tidak perlu dipanjang-panjangkan. Jujur, saya gara-gara ini dua hari, dua malam tidak bisa tidur Pak. Betul,” ujar Mualimin.
Kasus laundry yang melibatan Mualimin dan Budi Imam ini bermula saat Mualimin mencuci jasnya di fresh laundry milik Budi yang notabene adalah laundry kiloan. Tarif untuk cuci satu jas dalam waktu sehari sebuah jas adalah tiga puluh lima ribu rupiah.
Saat laundry jas sudah selesai dan dikembalikan pada Mualimin, Mualimin tidak terima karena jasnya menjadi berkerut dan tidak licin. Mualimin lantas meminta ganti rugi pada Budi Imam selaku pemiliki laundry.
Budi kemudian memberi ganti rugi Rp 350 ribu atau sepuluh kali lipat dari tarif pencucian sesuai klausul perjanjian. Namun ganti rugi tersebut tak diterima Mualimin dan keduanya pun terlibat perselisihan. Mualimin lalu mengambil langkah hukum menggugat Budi ke PN Jakarta Selatan sebesar Rp 210 juta.