Hariannusantara.com – Pengacara kondang sekaligus kader dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul kini telah mengundurkan diri dari kursi DPR. Akan tetapi kasus pelanggaran kode etik masih tetap bergulir di MKD. Ia dilaporkan karena mengganti kata ‘manusia’ dengan kata ‘monyet’ saat dirinya mengikuti rapat dengar pendapat antara komisi III DPR, Polri dan BNPT yang membahas tentang kematian terduga teroris Siyono.
“Dalam kaitan dengan kasus Ruhut Sitompul di MKD karena ini sudah dibentuk panel, kami kemarin dalam rapat pimpinan itu akan tetap menindaklanjuti kasus itu dengan sidang-sidang panel,” kata Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding, Jumat (13/1/2017).
“Surat pengunduran diri Pak Ruhut Sitompul ini memang sudah ditembuskan ke disampaikan ke MKD, memang sampai sejauh ini belum ada satu proses tindak lanjut di pimpinan dewan,” jelas Sarifuddin.
“Karena suatu kasus baru dihentikan manakala anggota sudah berhenti dalam posisi sebagai anggota dewan. Ketika anggota dewan belum berhenti di PAW, maka status keanggotaan itu masih melekat dan MKD masih memiliki kewenangan untuk melakukan proses terhadap kasus-kasus tersebut,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ruhut tidak akan ambil pusing karena telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR sejak 10 November 2016 lalu. Jadi tidak alasan bagi MKD untuk meneruskan kasus pelanggaran kode etik yang ia lakukan. Dirinya mengaku kini hanya fokus untuk memenangkan Ahok dalam satu putaran pada pilkada DKI Jakarta mendatang.
“Aku sudah mengundurkan diri sejak 10 November 2016, itu enggak tepat MKD itu. Lihat saja ruangan ku di lantai 10, sudah tidak ada namaku sudah dicopot semua,” ungkap Ruhut Sitompul.
Baca juga:
Agus Yudhoyono Tanggapi Sikap Ruhut Yang Tak Mendukungnya Dalam Pilkada DKI 2017
Ani Yudhoyono Bilang Ruhut Sitompul Sok Tahu
‘Bantuan Langsung Sementara’ Dianggap Membodohi, Begini Kata AHY