Hariannusantara.com – Sri Hartini merupakan Bupati Klaten yang tersangkut kasus korupsi jual beli jabatan Pemerintahan Kabupaten Klaten yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 30 Desember 2016 lalu. Sri Hartini baru saja dilantik pada tanggal 17 Februari 2016 sebagai Bupati, namun pada dua periode sebelumnya ia menjabat sebagai wakil Bupati Klaten pada tahun 2005 hingga 2015.
Pihak KPK mengatakan jika saat ini KPK masih mendalami kasus korupsi ini dan KPK masih akan terus menggali keterangan dari Sri Hartini. Sri Hartini terduga sebagai pelaku jual beli promosi dan mutasi jabatan. Selain Sri Hartini ada pula Suramlan yang ditelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Suramlan yang merupakan pelaku terduga penyuap dan sekaligus menjabat sebagai Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten.
“Yang bersangkutan (Sri Hartini) diperiksa sebagai tersangka dugaan promosi dan mutasi jabatan di Klaten,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (18/1/2017).
Dalam pemeriksaannya, Bupati yang merupakan kader partai PDIP ini rupanya mendapatkan pundi-pundi rupiah lebih dari 2 milyar rupiah dari orang-orang yang ingin menduduki suatu jabatan tertentu di Pemerintahan Klaten. Tidak sampai situ saja, KPK juga ikut memerika anak dari Bupati Klaten guna mengungkap ada nya keterlibatan orang lain pada kasus jual beli jabatan ini.
Dalam kasus ini Sri Hartini akan dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 12b ata u Pasal 11 Undang-UndangĀ Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Suramlan akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Beredar Isu Suap, Elektabilitas Rano Karno Menurun
Pengacara Brontoseno Benarkan Kabar Pernikahan Kliennya Dengan Angelina Sondakh