Hariannusantara.com – Sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama, kembali digelar pada hari Selasa (31/1/2017). Pada siding kali ini, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, menjadi salah satu saksi pelapor. Menurut Koordinator Persidangan Tim Advikasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution, dalam persidangan yang di gelar di ruang Auditorium Kementerian Pertanian, menghadirkan tiga saksi fakta dan dua saksi pelapor.
“Jaenudin, Sahbudin dan dahlia ketiganya saksi fakta. KH Ma’ruf amin ketua MUI dan Baskoro sebagai saksi pelapor,” kata Nasrulloh seperti yang dikutp dari Republika, Selasa (31/1/2017).
Seperti yang sebelum-sebelumnya terjadi, dalam sidang ke delapan kasus dugaan penistaan agama Ahok dan tim kuasa hukumnya merasa saksi pelapor tidak memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya atau saksi palsu. Bahkan dalam sidang tersebut tim kuasa hukum Ahok tidak segan untuk mengancam akan memperkarakan kesaksian KH Ma’ruf Amin yang dianggap palsu.
Dalam persidangan tersebut, KH Ma’ruf Amin disebut telah melakukan pembicaraan dengan mantan Presiden RI yang ke 6 via telepon pada tanggal 6 Oktober 2016. Kemudian pada tanggal 7 Oktober 2016, pasangan Cagub Cawagub dengan nomor urut 1, Agus-Sylvi bertandang ke kantor PBNU dan bertemu dengan KH Ma’ruf Amin. Akan tetapi, KH Ma’ruf Amin membantah pernyataan Ahok mengenai percakapan via telepon yang beliau lakukan bersama ayah dari Agus Harimurti Yudhoyono. Menurut Ahok, kesaksian dari KH Ma’ruf Amin sudah tidak objektif lali mengingat beliau adalah mantan Watimpres Susilo Bambang Yudhoyono.
“Jadi jelas tanggal 7 Oktober saudara saksi saya berterima kasih ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti,” kata Ahok dalam sidang itu.
“Saya juga keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudhoyono (di tengah persidangan),” ujarnya.
Melihat hal tersebut, Nasrulloh membantah tuduhan yang dilontarkan Ahok dan tim kuasa hukumnya. Menurutnya tuduhan tersebut tidak memiliki dasar, bahkan pertanyaan dari tim kuasa hukum Ahok terlihat lebih menyerang pribadi dari saksi pelapor dari pada mempersoalkan materi perkara kasus dugaan penistaan agama.