Hariannusantara.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak di beberapa daerah di Indonesia pada Rabu (15/2/2017). Untuk itu, Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)DKI Jakarta, Mimah Susanti, menghimbau agar semua pasangan calon (paslon) dan tim sukses (timses) untuk menghentakan semua kegiatan yang berkaitan dengan kampanye.
“Akun-akun yang didaftarkan itu kan pada prinsipnya didaftarkan sebagai akun sosial media kampanye yang digunakan selama masa kampanye. Kalau kommit ya harus menonaktifkan (selama masa tenang),” ujar Mimah dikutip dari detikcom, Minggu (12/2/2017).
Mimah meminta agar semua media sosial yang didaftarkan untuk keperluan kampanye harus dinonaktifkan selama masa tenang menjelang pemungutan suara. Termasuk akun media sosial milik pribadi yang telah didaftarkan di Bawaslu tetap harus dinonaktifkan selama masa tenang, hal ini sesuai dengan peraturan kampanye yang telah di tetapkan.
“Pokoknya kegiatan kampanye melalui media apapun, media kapanye. Akun-akun sosial media yang didaftarkan (ke Bawaslu) dinonaktifkan. Kita nggak tahu itu akun pribadi apa nggak, yang jelas ketika didaftarkan, maka resmi menjadi akun media kampanye,” tegasnya.
Mimah menambahkan setiap pasangan calon diperbolehkan untuk bertemu awak media dan diwawancara asal tidak terkait dengan konteks kampanye Pilkada DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa saat ini Bawaslu tengah fokus terhadap larangan kampanye yang dilakukan oleh siapapun dan juga pengawasan terhadap kampanye uang.
“Seperti yang saya katakan, tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh siapapun, baik itu calon, tim sukses, dan relawan. Sanksinya tindak pidana pemilu. Berikutnya itu adalah dugaan politik uang, ini bukan saja terjadi saat kampanye dan menjelang hari pemilihan, tapi juga bisa terjadi di masa tenang. Itu yang menjadi fokus kita di masa tenang,” pungkas Mimah.