Hariannusantara.com – Permasalahan yang terjadi antara PT Freeport Indonesia dengan pihak Pemerintah tidak kunjung menemui titik terang. Walaupun negosiasi antara kedua belah pihak tetap berjalan dengan lancar. Freeport tak kunjung memenuh kewajibannya hingga saat ini membuat geram pemerintah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan, mengultimatum PT Freeport Indonesia untuk segera memenuhi kewajibannya yang telah tertera dalam peraturan pemerintah. Jika Freeport tidak segera menjalankan kewajibannya, maka Freeport McMoran dapat beroperasi hingga tahun 2021 saja.
“Ya, harus nurut, kalau nggak nurut nggak papa terus aja kamu eskpor, tapi 2021 selesai ya, terima kasih,” ujar Luhut, Kamis (23/3/2017).
Namun pemerintah Indonesia masih memberikan second opinion kepada PT Freeport Indonesia agar tetap beroperasi yakni dengan cara mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Tentunya, Freeport juga tetap harus melakukan disventasi ke Indonesia hingga 51 persen serta membayar pajak sebagai kepastian fiscal.
“Dia kira pemerintah bisa diatur, ternyata tidak, ada kearifan, analoginya nyewa rumah tadi, kalau kamu nyewa ke saya sampai 2021 kalau habis terserah saya dong,” tandas Luhut.
Seperti yang dilansir oleh Republik.com, Luhut menganalogikan permasalahan Freeport seperti penyewa rumah. Dalam analoginya, jika masa sewa telah habis sang pemilik rumah bisa melakukan apa saja termasuk tidak memperpanjang kontraknya dengan si penyewa. Begitupun dengan Freeport yang dianalogikan sebagai penyewa rumah sedangkan Indonesia sebagai pemilik rumah, sehingga Freeport harus mentaati sekaligus menghormati apapun keputusan Pemerintah Indonesia. Luhut juga menekankan jika tindakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia terhadap Freeport tidak menyali undang-undang apapun.
“Kita nggak melanggar hukum, fiskal boleh kalau nggak melanggar hukum, 35 persen pajak, kan nanti 51-49, harus divestasi, divestasi lebih bagus daripada saya jadi pemilik 100 persen,” pungkas Luhut.