Hariannusantara.com – Sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya telah menemui titik akhir. Pada sidang kedua puluh satu yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (9/5/2017) vonis terhadap Ahok akhirnya dibacakan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto memvonis tersangka kasus dugaan penistaan agama di pulau Pramuka beberapa waktu yang lalu dengan pidana dua tahun penjara.Dalam vonisnya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang dapat memperingan dan memberatkan vonis untuk Ahok.
Menurut majelis hakim yang dikutip dari harian republika.com, faktor yang memperingan vonis Ahok antara lain sikap kooperatif Ahok selama proses peradilan. Selain itu Ahok juga rajin dalam menghadiri persidangan dan juga selama ini Ahok tidak pernah terjerat kasus hukum yang membuatnya mendapatkan hukuman pidana. Namun, sikap Ahok yang tidak mau mengakui perbuatannya serta ucapan yang berdampak memecah belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan rupanya menjadi faktor pemberat dalam pertimbangan majelis hakim.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam. Perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan,” kata Abdul Rosyid, salah satu hakim anggota yang membacakan pertimbangan putusan, Selasa (9/5/2017).
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memvonis Ahok dengan dua tahun penjara karena terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 156 a, yakni penghinaan terhadap suatu golongan. Vonis yang dijatukan ini melebihi tuntutan dari jaksa penuntut umum dengan tuntutan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.