Hariannusantara.com – Vonis majelis hakim yang telah dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berupa kurungan selama dua tahun ini tampaknya mendapat banyak protes baik dari para simpatisan ataupun tim kuasa hukum Ahok. Jika simpatisan menggelar demo di depan LP Cipinang dan di depan gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka lain halnya dengan tim kuasa hukum yang mengambil langkah banding.
Setelah sidang yang digelar pada Selasa (9/5/2017) dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Tim kuasa Ahok memastikan akan naik banding dan langsung menyusun memori banding untuk merealisasikan pengajuan banding tersebut. Salah satu tim kuasa hukum Ahok, Tommy Sitohang menyatakan bahwa vonis dari majelis hakim tersebut belum memiliki kekuatan hukum karena keputusn itu masih berupa penetapan belum eksekusi.
“Anda lihat sendiri tiap sidang ada massa yang menekan,” ujar Tommy di Auditorium Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2017).
Maka dari itu dalam kurun waktu selama tujuh hari, tim kuasa Ahok diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan banding. Tommy menjelaskan hal yang melatar belakangi timnya untuk naik banding karena adanya tekanan dari massa dalam setiap sidang yang digelar. Sehingga menurutnya, putusan hakim adalah putusan dibawah tekanan massa. Alat bukti yang dijadikan pertimbang dinilai kurang relevan dan tidak adanya saksi langsung dalam proses peradilan merupaka salah satu alasan banding menurut keterangan dari Tommy yang dilansir oleh Harian Republika.com.
Walaupun demikian, pihak tim kuasa hukum Ahok tetap mengikuti prosedur terkait dengan masalah penahanan langsung terhadap klien mereka. Namun Tommy tetap menggaris bawahi jika penahanan langsung terhadap Ahok tidak serta merta mengakui jika kliennya melakukan penodaan agama.
“Penahanan langsung itu tidak berhubungan dengan status Ahok.Jangan menuduh ahok penoda agama karena memori banding akan kita susun,” pungkas Tommy.