Hariannusantara.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono harus menghadapi hukuman berat atas tindakannya melakukan korupsi pengadaan Bis Transjakarta pada tahun 2012 dan 2013.
Udar Pristono yang sebelumnya membuat hebih pemberitaan usai vonis ringan yang dijatuhkan selama 5 tahun membuatnya bangkit dari kursi rodanya, namun belum final keputusan hakim kala itu. Udar harus menghadapi banding dengan putusan diperberat selama 5 tahun.
Di Mahkama Konstitusi Udar harus berhadapan dengan Hakim Artidjo Alkostar yang membuatnya meradang dengan putusan selama 13 tahun serta menyita semua aset miliknya.
Apabila tidak dilunasinya hukumannya terancam ditambah 4 tahun penjara, jaksa membeberkan kekayaan yang dimaksud yaitu duit Rp 897 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondominium serta 2 kios. Ternyata hukuman tidak sampai di situ, MA ternyata juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu uang pengganti Rp 6,7 miliar.