Hariannusantara.com – Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono, baru menyerahkan uang sebesar Rp.21 miliar kepada Kejaksaan Agung. Mahkamah Agung memvonis pemilik Bank Modern tersebut dengan keharusan membayar pengganti kerugian negara senilai Rp.169 miliar.
Jaksa Agung Prasetyo berkata, lembaganya saat ini menanti itikad baik dari keluarga Samadikun untuk membayar kewajiban uang pengganti.
“Jangan dicicil kalau punya kemampuan,” ujarnya, Kamis (17/6).
Prasetyo menuturkan, keluarga Samadikun sebenarnya dapat mengganti kerugian negara secara tunai dan bukan dengan sistem cicilan. Hal itu diperkuat dengan fakta bahwa Samadikun tidak memiliki tanggungan apapun.
Kejaksaan Agung masih akan menggunakan pendekatan persuasif kepada Samadikun. Korps Adhyaksa belum akan merampas aset milik konglomerat di dekade 1990-an itu. Secara khusus, Prasetyo meminta jajaran Jaksa Muda Pidana Khusus memverifikasi jumlah kerugian negara yang telah dibayarkan Samadikun. Samadikun yang selama beberapa tahun melarikan diri ditangkap Badan Intelijen Negara ketika hendak menyaksikan balapan Formula 1 yang digelar di Shanghai, China.
Samadikun kabur membawa pergi uang negara sebesar Rp.169,4 miliyar yang bersumber dari BLBI. Sebagai obligor BLBI yang telah menyelewengkan dana talangan, Samadikun divonis empat tahun penjara. Ia kabur dan menjadi buronan sejak tahun 2003.
Kejaksaan Agung mendapat informasi bahwa dalam masa pelariannya, Samadikun pernah tinggal di Apartemen Beverly Hills, Singapura. Selain itu, ia diinformasikan telah memiliki pabrik film di China dan Vietnam.
Baca juga:
Kejagung Beberkan Waktu Pemeriksaan La Nyalla Oleh KPK
KPK Berkolaborasi Dengan Kejaksaan Gali Keterlibatan La Nyalla Dalam Kasus Alkes