PENIPUAN MILIARAN RUPIAH DILAKUKAN OLEH OKNUM POLISI

Penipuan oleh oknum Polisi sumber gambar bengkulutoday.com
Penipuan oleh oknum Polisi sumber gambar bengkulutoday.com

Hariannusantara.com – Cukup nahas nasib beberapa polantas dan warga sipil yang menjadi korban penipuan berkedok investasi emas. Kali ini yang menjadi tersangka bukanlah warga biasa melainkan seorang anggota polantas Polrestabes Surabaya bersama istrinya.

Awalnya Brigadir Dhoni Rahmawani bersama istrinya Eka Reny Widianti menawarkan investasi emas dengan bunga yang mengiurkan setiap bulannya kepada beberapa rekan sesama polantas dan beberapa warga sipil. Sehingga membuat para korban tertarik untuk mengikuti investasi tersebut tanpa mengecek lebih jauh lagi kebenaran investasi tersebut. Dari penipuan berkedok inventasi emas tersebut, total kerugian yang dialami oleh korban mencapai 1,2 miliar rupiah.

Saat ini kasus tersebut telah dibawa ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pengakuan beberapa polantas korban penipuan, Dhoni menawarkan peluang investasi tersebut pada tahun 2011 dengan bunga per bulan sebesar 10 persen.

Brigadir Iswandir salah satu polantas korban penipuan mengatakan bahwa tidak ada perjanjian hitam di atas putuh kerena menurutnya Dhoni adalah teman sendiri sesama polantas. tekad Iswandir untuk mengikuti program investasi emas semakin mantap ketika ditemukan dengan seseorang yang bernama Tuhu yang disebut sebagai kepala kantor Pegadaian Surabaya.

Dari penawaran Dhoni akhirnya Iswandir memutuskan untuk melakukan investasi sebesar Rp 250 juta. Namun dalam perjalanan, bunga investasi tersebut menurun menjadi 5 persen. Iswandir baru mendapatkan keuntungan sebesar Rp 87 juta ebelum investasi ini menjadi macet.

Loading...

Kesaksian serupa juga diungkapkan oleh Aiptu Slamet Suprianto yang juga rekan kerja sesama polastas di Polrestabes Surabaya. Slamet mengatakan bawa dirinya melakukan investasi sebesar Rp 230 juta namun baru menerima keuntungan sebesar Rp 150 juta.

menurut Slamet, masalah tersebut pernah diselesaikan secara internah yang dimediasi oleh kasatlantas Polrestabes Surabaya namun pada akhirnya tidak menemukan solusi sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Pangadilan.

Sementa itu dari pihak Dhoni yang didampingi kuasa hukum dari Bidang Hukung Polda Jatim AKBP Thody mengatakan bahwa, “klien saya tidak menipu, buktinya ada yang menerima keuntungan” tegasnya.

Dia menegaskan bahwa uang modal para korban dibawa lari oleh seseorang bernama Evi (buronan) sehingga mengakibatkan pembayaran keuntungan para peserta investasi menjadi macet. Menurutnya dua klien nya juga merupakan korban penipuan.