Hariannusantara.com– Kasus suap yang menimpa Ketua DPD RI Irman Gusman yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK membuat publik penasaran. Pasalnya kasus suap yang dialaminya melibatkan jumlah uang yang cukup besar yakni 100 juta rupiah.
Irman dduga menerima uang tersebut dari CV Semesta Berjaya usai memberikan rekomendasi kepada Buloh agar menambah impor gula.
Nilai uang suap yang diterimanya terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah kekayaan yang dimilikinya. Sebelumnya pada 3 Desember 2014 lalu Irman telah meaporkan harta yang ia miliki ke KPK.
Berdasarkan data yang bisa diakses di http://acch.kpk.go.id menyebutkan bahwa harta yang dimiliki oleh ketua DPD RI tersebut mencapai 40,995 dolar US atau sebesar Rp 31.905.399.714. diketahui bahwa harta tersebut bukan hanya berbentuk harta bergerak melainkan juga harta tak bergerak berupa dua unit tanah dan bangunan di Tangerang dengan total nilai Rp 6.527.436.000. Sedangkan untuk barang bergerak seperti mobil memiliki nilai Rp 1.527.582.000.
Selain kedua harta tersebut Irman Gusman juga memiliki harta lain dalam bentuk investasi dan logam mulia. Nilai logam mulai yang ia laporkan adalah sebesar Rp 1.732.620.000. Sedangkan surat berharga berupa investasi yang dimiliki Irman sejak tahun 1994 hingga 2001 senilai Rp 14.950.943.000.
Terakhir, giro dan setara kas lain dari warisan dan hasil sendiri sebesar Rp 7.166.818.714 dan 40.995 dolar AS.
Irman sendiri saat ini dijadikan tersangka oleh KPK lantaran melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999.