Heboh! TKI Diperjualbelikan Secara Online di Singapura

Kemenlu Minta Singapura Usut Penjualan TKI Online

Kemenlu Minta Singapura Usut Penjualan TKI Online

Hariannusantara.com – Di laman Carousell ditemukan perdagangan orang berupa penjualan asisten rumah tangga yang diduga merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI). Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) meminta Singapura untuk menindaklanjuti penemuan kasus perdagangan orang berupa penjualan asisten rumah tangga yang diduga merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kasus ini terjadi di platform jual beli barang baru dan bekas yang bermarkas di Singapura, Carousell. KBRI Singapura menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan pernyataan tertulis kepada Kementerian Tenaga Kerja Singapura. Mereka juga bakal mengirimkan nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Singapura untuk menyelesaikan kasus ini pada Senin (17/9/2018).

“KBRI sudah mengetahui kejadian ini. Besok pada hari kerja pertama, KBRI akan mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Singapura yang menyampaikan bahwa kejadian serupa sudah terjadi beberpa kali di Singapura serta permintaan agar dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.

Baca juga:
– Karena Boat Bocor, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 33 TKI Ilegal
– TKI ‘Pahlawan Devisa’ di Arab Kirim Devisa 24 Miliar Rupiah

Loading...

Di laman Carousell, ditemukan akun dengan nama @maid.recruitment yang menggunggah beberapa profil TKI asal Indonesia. Beberapa profil bahkan sudah mendapatkan tanda telah laku terjual. Kementerian Tenaga Kerja Singapura sebelumnya sudah menyatakan akan mengambil langkah untuk memulai investigasi terhadap penjualan pembantu di laman Carousell. Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyatakan penjualan itu diduga melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja dan dapat dikenai sanksi berupa denda 80 ribu dolar Singapura dan atau penjara hingga dua tahun.