Aturan Baru BPJS Kesehatan Persulit Warga Untuk Berobat

Aturan Baru BPJS Kesehatan Cekik Pasien Kelas III

Aturan Baru BPJS Kesehatan Cekik Pasien Kelas III

Hariannusantara.com Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim menilai peraturan baru yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan mengenai rujukan berobat harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B dan A mempersulit warga. Ketua Persi Jatim Dodo Anondo, mengatakan peraturan baru ini nantinya akan menambah sulit masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatannya.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018, rujukan berobat harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B dan A. Padahal sebelumnya masyarakat bisa memilih rumah sakit rujukan yang dekat dengan tempat tinggalnya. Dodo memberi contoh misalnya ada pasien yang tinggal di sekitar Jalan Klampis Surabaya. Kalau menganut mekanisme baru, pasien itu tidak bisa dirujuk ke RS Haji yang dekat dengan rumahnya seperti sebelumnya karena bukan rumah sakit tipe D.

“Saya menduga akan banyak antrean di berbagai tempat pelayanan kesehatan. Dengan adanya mekanisme baru ini membuat pasien harus menempuh rujukan yang panjang. Ini seperti model layanan kesehatan model shopping. Pasien di rumah sakit tipe D dan C akan membludak. Sedangkan di tipe B ini akan kekurangan pasien,” katanya.

Baca juga:
– Aturan Baru BPJS Kesehatan Cekik Pasien Kelas III
– Pemerintah Siapkan Tes PPPK Untuk Honorer K2 Yang Tak Lolos Tes CPNS

Loading...

Kalaupun nanti dirujuk ke RS Haji oleh rumah sakit yang tipenya lebih rendah, maka pasien kembali menjalani pemeriksaan medis mulai dari awal karena rumah sakit rujukan ini tidak mempunyai rekam medis pasien. Mekanisme baru ini tidak hanya berdampak kepada pasien peserta BPJS Kesehatan, melainkan juga terhadap rumah sakit. Kalau sudah begitu, lanjut dia, akan berpengaruh pada operasional, obat akan banyak yang tidak terpakai. Parahnya lagi pihak distributor obat akan mengunci pasokan obat.