NYABU DI JAM KERJA, PNS BANTEN TERANCAM PENJARA

PNS Banten Nyabu sumber gambar  www.rmoljakarta.com
PNS Banten Nyabu sumber gambar www.rmoljakarta.com

Hariannusantar.com – Salah seorang PNS Provinsi Banten yang berinisial BD telah ditangkap di ruang kerjanya pada 20 Agustus Kemarin. PNS yang merupakan salah satu kepala seksi di Dinas Sosial Provinsi Banten ditangkap saat duduk di ruangannya dan diduga hendak mengkonsumsi narkoba.

Komisaris Besar Polisi Miyanto selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Banten mengatakan, awal pengrebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penggrebekan tersebut polisi berhasil menyita 1,5 gram sabu – sabu, lima butir pil ekstasi dan alat isap.

Sampai saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi mata untuk melacak lebih lanjut asal barang haram tersebut. Diharapkan dari pristiwa tertangkapnya oknum PNS ini, dapat membawa penyelidikan lebih jauh sampai kepada ditemukannya bandar narkoba.

Kepemilikan sabu – sabu membuat tersangka PNS dijerat dengan pasal Pasal 112 dan 114 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman minimal empat tahun penjara.