Hariannusantara.com – Ratna Sarumpaet, mantan anggota Badan Pemenangan Prabowo–Sandiaga ini telah resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Informasi ini disampaikan langsung oleh Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
“Penyidik setelah melakukan penangkapan mulai malam ini, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Tindakan penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan subjektif dari penyidik. Semata-mata bertujuan agar Ratna Sarumpaet tak melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti.
“Penahanan juga sudah ditandatangani,” kata Argo.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap Ratna Sarumpaet saat dirinya akan melarikan diri ke luar negeri melalui penerbangan di Bandara Soekarno Hatta.
Penangkapan tersebut terkait dengan laporan dari beberapa pihak ke pihak kepolisian terkait berita bohong yang ia karang atas kasus penganiayaan di Bandung, 21 September 2018 lalu tersebut. Atas perbuatannya, aktivis yang juga merupakan ibu dari artis Atiqah Hasiholan kemudian dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 menganai hukum pidana. Ia juga disangkakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca juga:
– Ratna Sarumpaet Akui Berbohong, Empat Politisi Ikut Minta Maaf
– Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang menimpa Ratna. Dari hasil penyelidikan, didapat hasil yang mengejutkan. Polisi menemukan barang bukti rekaman CCTV jika pada tanggal 21 September, Ratna tak berada di Bandung, melainkan ada di sebuah rumah sakit kawasan Jakarta. Santer terdengar bahwa Ratna melakukan operasi plastik dan sudah melakukan reservasi pada tangga 20 September 2018 atau sehari sebelumnya.