Sepekan Lebih Usai Gempa Palu, Ribuan Napi yang Dibebaskan Belum Lapor Diri

Sepekan-Lebih-Usai-Gempa-Palu,-Ribuan-Napi-yang-Dibebaskan-Belum-Lapor-Diri

Sepekan-Lebih-Usai-Gempa-Palu,-Ribuan-Napi-yang-Dibebaskan-Belum-Lapor-Diri

Hariannusantara.com Sebanyak 1.425 narapidana lembaga pemasyarakatan di daerah terdampak bencana, Sulawesi Tengah dilepaskan demi keselamatan. Dari jumlah yang disebutkan, sebanyak 1.031 napi yang belum melaporkan diri. Hal ini terungkap saat Liberti Sitinjak selaku Sekretaris Direktur Jenderal Pemasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyidak kondisi lapas dan juga rumah tahanan Palu beberapa hari yang lalu.

“Di Rutan Palu misalnya, dari total 465 orang warga binaan, terdiri dari 32 orang ada di dalam, 433 di luar dan yang sudah melapor baru 199 orang, Sementara 314 orang warga binaan belum melaporkan diri,” ujar Liberti dalam siaran persnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/10/2018).

Kondisi serupa juga terjadi di Lapas Palu, sebanyak 549 warga binaan kini semuanya ada di luar lapas. Dari jumlah tersebut, baru 130 orang yang melaporan diri, sementara sisanya belum melakukan hal tersebut. Sedangkan catatan dari lapas perempuan Palu, dari 88 jumlah warga binaan, 44 diantaranya belum melaporkan diri.

Beberapa warga binaan dari lembaga pembinaan khusus anak Palu juga dikabarkan belum melaporkan diri. Dari 29 warga binaan, satu tinggal di rutan sedangkan lainnya ada di luar rutan. Dari jumlah tersebut 14 orang sudah melaporkan diri, sedangkan sisanya belum. Tak berbeda jauh dengan yang terjadi di rutan Palu, dari total 342 warga binaan yang ada di Rutan Donggala, baru 18 yang sudah melaporkan diri.

Loading...

“Jadi, total keseluruhan warga binaan yang belum melaporkan, sebanyak 1.031 orang,” ujar Liberti.

Pada kesempatan tersebut, Liberti juga turut mengingatkan jika akan ada sanksi tegas pada warga binaan yang tak melaporkan diri dalam waktu satu pekn setelah bencana terjadi.

Baca juga:
– Pasca Gempa Ratusan Narapidana Lapas Kelas IIA Palu Kabur
– Pasca Gempa dan Tsunami, Basarnas Kirimkan 50 Personel Ke Palu dan Donggala

“Ada sanksi tegas bagi warga binaan yang melampaui batas waktu satu minggu tidak melapor. Kami mengimbau agar segera kembali ke lapas dan rutan di mana mereka berada sebelumnya,” lanjutnya.