Hariannusantara.com – Nama artis sekaligus presenter Augie Fantinus kini tengah menjadi perbincangan yang cukup hangat di kalangan masyarakat. Jarang muncul, kini namanya tersangkut dengan kasus penyebaran berita hoax oleh pihak kepolisian. Bahkan Augie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik terkait tudingannya terhadap polisi yang disebut menjadi calo tiket pertandingan basket kursi roda Asian Para Games 2018 di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan Augie selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus ini Augie dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2, Pasal 27 ayat 3, dan Pasal 310 serta Pasal 311 tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Augie, kata Argo, terancam pidana 6 tahun penjara. Dalam pemeriksaan itu, kata Argo, Augie mengaku alasannya menyebarkan video tersebut agar menjadi bukti adanya keterlibatan seorang anggota polisi yang disebut menjadi calo. Namun sayangnya tudingan Augie pada anggota kepolisian tersebut tak terbukti kebenarannya.
“Jadi barang bukti yang kita sita ada handphonennya ada akunnya disitu, dan ancamannya 6 tahun dan mulai malam ini kita lakukan penahanan,” ujar Argo, Jumat (12/10/2018).
Baca juga:
– Sebarkan Berita Hoax, Augie Fantinus Resmi Ditahan Polisi
– Sandiwara Hoax Ratna Sarumpaet Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Sandiaga
Argo menyebut, sampai saat ini Augie masih belum menunjuk kuasa hukum. Kendati demikian Augie terbilang cukup kooperatif dalam pemeriksaan. Diketahui Augie menuding seorang anggota polisi sebagai calo tiket pertandingan basket Asian Para Games di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Video polisi yang menjual tiket pertandingan basket kursi roda Asian Para Games 2018 pada Kamis (11/10/2018) itu diunggah Augie Fantinus lewat akun Instagran terverifikasi miliknya.