KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Soal Caleg Eks Koruptor

KPU

KPU

Hariannusantara.comKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas putusan Bawaslu yang meloloskan lima mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota DPD. Hingga saat ini, dipastikan ada tujuh eks koruptor yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD Pemilu 2019. Ilham membenarkan jika salinan putusan Bawaslu terhadap lima mantan narapidana korupsi itu sudah diterima KPU.

KPU sendiri baru akan melakukan rapat pleno tindak lanjut putusan itu pada Senin (16/10). Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan KPU harus segera memasukkan lima nama Mantan narapidana korupsi ke dalam DCT calon anggota DPD untuk Pemilu 2019. Kelima eks koruptor ini telah dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu pada pekan lalu. Abhan mengungkapkan, pihaknya juga telah menyampaikan salinan putusan Bawaslu itu kepada KPU.

“Akan seperti apa tindak lanjutnya, kami masih akan plenokan dulu. Sebab, kan daftarnya di provinsi (para calon anggota DPD tersebut mendaftar lewat KPU provinsi),” ujar Ilham seperti diwartakan Republika.co.id, Minggu (14/10/2018).

Baca juga:
– Pilpres Dan Pileg 2019: KPU Terapkan Satu TPS Hanya 300 Pemilih
– Tak Diloloskan Jadi Caleg, Wakil Ketua DPRD DKI Laporkan Komisioner KPU DKI ke Polisi

Loading...

Karena itu, sebagaimana perintah dalam putusan tersebut, KPU diminta untuk segera memasukkan lima mantan narapidana korupsi itu ke dalam DCT Pemilu 2019. Sampai saat ini menurutnya belum ada tambahan putusan tentang eks koruptor yang dikabulkan oleh Bawaslu RI. Sebelumnya, jumlah mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan Bawaslu untuk masuk ke Daftar Calon Tetap Pemilu 2019 dipastikan bertambah. Bawaslu memutuskan mengabulkan lima mantan narapidana kasus korupsi masuk dalam DCT Pemilu 2019.