KPK Dianggap Abaikan Hasil Audit Sumber Waras

KPK-Dianggap-Abaikan-Hasil-Audit-Sumber-Waras

Hariannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai mengabaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Seharusnya, hasil audit tersebut menjadi pintu masuk awal KPK melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Hasil audit BPK seharusnya menjadi pisau utama untuk dapat menyelamatkan keuangan negara,” kata Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, Sabtu (18/6/2016).

Sebelumnya, KPK menyebut hasil penyelidikan dalam pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras tidak menemukan perbuatan melawan hukum. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jeda rapat dengar pendapat KPK bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Selasa (14/6/2016).

Hery berpendapat jika penyelidikan yang dilakukan KPK terasa aneh. Sebab dari beberapa kasus yang ditangani, lembaga anti rasuah sering menggunakan hasil audit BPK untuk menjadi landasan melakukan penyidikan.

Loading...

Contohnya kasus yang menjerat Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. Laporan BPK menjadi salah landasan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

“Persamaan dimuka hukum itu harus sama. Penyidik dalam hal ini harus bersifat netral,” ucapnya.

Hery menjelaskan bahwa laporan BPK dapat dijadikan sebagai landasan untuk melakukan penyidikan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal 8 ayat 4 aturan itu menyebut laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan-perundang-undangan.

“Yang saya khawatirkan adalah konsekuensinya. Ini bisa jadi preseden baru dalam hukum Indonesia. Bagaimana menjelaskan kasus kalau ada pendekatan yang berbeda,” ujarnya.

BPK DKI sebelumnya menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga 191 miliar rupiah. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar 173 miliar rupiah.

Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa. Sementara itu, Indonesian Corruption Watch sepakat dengan hasil penyelidikan KPK. ICW menilai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kurang cermat dalam melakukan audit investigasi kasus pembelian lahan rumah Sakit Sumber Waras.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri menilai, dalam melakukan audit, BPK tidak memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal 121 Perpres Nomor 40 Tahun 2014 menyebut, dalam rangka efisiensi dan efektivitas, maka pengadaan tanah di bawah lima Ha, dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah.

“NJOP PT.Ciputra Karya Utama yang digunakan itu tahun 2013, tapi pembelian lahan kan 2014,” pungkas Febri.