Mahkamah Agung Segera Periksa Hakim di Perkara Pedangdut Saipul Jamil

Saipul Jamil
Saipul Jamil

Hariannusantara.com – Mahkamah Agung akan memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara perbuatan asusila Saipul Jamil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tangkap tangan terhadap pengacara dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

“Iya (akan memeriksaan majelis hakim), nanti Badan Pengawas MA yang bakal melakukan itu. Badan Pengawas yang meneliti kasusnya, tapi kita dengar dari KPK dulu,” kata Juru Bicara MA, Suhadi, Jumat (17/6/2016).

KPK mengamankan tujuh orang dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/6/2016) di beberapa tempat terkait dengan dugaan pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara asusila dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dari tujuh orang yang diamankan, KPK baru menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima suap panitera PN Jakut Rohadi dan tersangka pemberi suap yaitu dua orang pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Namun KPK masih akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pemberian suap atau tidak juga ke majelis yang menangani kasus tersebut yaitu Ifa Sudewi yang juga Wakil Ketua PN Jakut dan Hasoloan Sianturi yang adalah Juru Bicara PN Jakut.

Loading...

“Mengenai hubungan dengan si A, si B yang jadi tersangka, saya selaku tim yang bersidang sama sekali tidak mengetahui apa yg terjadi karena posisi saya hanya murni menjalankan hukum acara dalam mendampingi Saipul Jamil berhubungan dengan eksepsi, pembelaan, fakta, saksi ahli, selebihnya saya tidak mengetahui karena pada saat itu saya sedang ada di Kupang, saya tahu malah terjadi OTT dari media massa,” kata Nazaruddin di gedung KPK.

Menurut Nazaruddin, kuasa hukum Saipul terdiri atas sembilan orang dari empat kantor hukum yang berbeda. Ia mengaku datang ke KPK hanya untuk mengirimkan kebutuhan pakaian untuk rekannya Bertha.

“Dari kemarin saya hadir untuk pertama kali memberikan ‘support’, ini risiko pekerjaan, ditambah dari keluarga meminta saya mendampingi karena kebetulan yang siap hadir ke sini,” ungkap Nazaruddin.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap uangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.