Contents
- 1 Pengertian Surat Perjanjian
- 2 Fungsi Surat Perjanjian
- 3 Syarat Sahnya Surat Perjanjian
- 4 Ciri-ciri Surat Perjanjian
- 5 Contoh Surat Perjanjian Berdasarkan Jenisnya
Contoh Surat Perjanjian – Surat perjanjian saat ini merupakan sebuah bukti dengan tingkat validitas yang tinggi. Dengan adanya surat perjanjian, maka keputusan yang diambil oleh beberapa pihak dapat terjaga dan tetap terkendali karena telah tercatat dengan baik dan telah disetujui oleh kedua belah pihak. Karena sifatnya yang mengikat, surat perjanjian sering digunakan dalam kesepakatan jual-beli maupun serah terima dari suatu barang.
Surat perjanjian sendiri tidak dibuat secara sembarang. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi ketika membuat surat perjanjian. Untuk itu, dalam artikel ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai surat perjanjian.
Pengertian Surat Perjanjian
Saat ini banyak sekali orang yang belum mengetahui mengenai makna dan fungsi dari surat perjanjian. Hal tersebut wajar terjadi karena tidak setiap orang berhadapan langsung dengan surat perjanjian. Bahkan saat ini seringkali surat perjanjian dikelola oleh jabatan tertentu seperti sekretaris. Namun, tidak setiap orang membutuhkan bantuan dari seorang sekretaris. Untuk itu, dalam artikel ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai pengertia dari surat perjanjian, fungsi dari surat perjanjian, dan contoh dari surat perjanjian yang bisa kamu terapkan secara langsung.
Surat perjanjian pada dasarnya merupakan surat yang berisi mengenai kesepakatan antara dua belah pihak. Kesepakatan tersebut bisa mengenai hak dan kewajiban yang sudah disepakati oleh masing-masing pihak yang bertanda tangan. Kedua belah pihak yang sudah menyetujui surat perjanjian tersebut sudah terikat dan tidak boleh melanggar isi dari surat perjanjian yang telah dibuat bersama-sama. Surat perjanjian sendiri secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu:
- Surat perjanjian autentik, merupakan surat perjanjian yang melibatkan bantuan dari pihak ketiga untuk membuat surat perjanjian tersebut terbukti validitasnya. Pihak ketiga tersebut antara lain adalah saksi yang merupakan pejabat pemerintah yang dipilih.
- Surat perjanjian di bawah tangan, merupakan surat perjanjian yang tidak melibatkan pihak ketiga dalam proses pembuatannya.
Meskipun surat perjanjian terbagi menjadi dua bagian, namun hal tersebut tidak menjadikan bahwa hanya model pertama yang dianggap sah dan valid. Meskipun model kedua tidak melibatkan campur tangan dari pihak ketiga, namun surat perjanjian tersebut tetap dianggap sah. Yang terpenting dari pembuatan surat perjanjian adalah ketika syarat-syarat sahnya sebuah surat perjanjian sudah terpenuhi dengan baik. Untuk itu, pelajari terlebih dahulu sebelum kamu membuat sebuah surat perjanjian agar nantinya tidak merugikan kedua belah pihak yang terlibat.
Fungsi Surat Perjanjian
Sebelumnya sudah dibahas terlebih dahulu mengenai penjelasan singkat surat perjanjian. Inti dari dibuatnya surat perjanjian adalah sebagai bukti yang sah bahwa terdapat dua belah pihak yang telah membuat sebuah kesepakatan bersama. Dengan adanya surat perjanjian maka kedua belah pihak akan lebih mudah dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Hak-hak dari kedua belah pihak juga akan terlindungi dengan jelas tanpa adanya pelanggaran sepihak. Selain perjanjian bersama, surat perjanjian juga berfungsi sebagai landasan dan acuan untuk melakukan gugatan terhadap pelanggaran dari salah satu pihak. Kegunaan dari surat perjanjian sangat beragam. Untuk itu, kegunaan dari surat perjanjian ini antara lain:
- Kedua belah pihak yang sudah terikat dalam perjanjian akan lebih merasa tenang dengan adanya surat perjanjian, karena adanya sebuah kepastian dan tidak ada ketakutan mengenai kesepakatan tersebut.
- Surat perjanjian berguna untuk mengetahui batasan antara hak dan kewajiban secara jelas oleh kedua belah pihak yang terikat.
- Menghindari dampak buruk seperti perselisihan antara kedua belah pihak yang sudah melakukan perjanjian yang biasanya akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
- Surat perjanian berguna sebagai acuan dalam hal penyelesaian tragedi perselisihan yang sering muncul dengan adanya sebuah perjanjian.
Beberapa fungsi tersebut sangat membantu dalam hal kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Seringkali urusan perjanjian perdagangan dan bahkan urusan keluarga terhambat karena ketakutan akan adanya pelanggaran kesepakatan. Dengan adanya surat perjanjian, tentu akan membuat kedua belah pihak lebih tenang dan tidak perlu mengkhawatirkan permasalahan tersebut. Untuk itu pastikan surat pejanjian yang telah kamu buat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dianggap valid dan tidak asal buat.
Syarat Sahnya Surat Perjanjian
Sebelumnya sudah sedikit dibahas mengenai surat perjanjian yang valid. Untuk mendapatkan surat perjanjian yang sah, kamu membuat surat tersebut sesuai dengan kriteria tertentu. Untuk itu, di bawah ini adalah beberapa syarat sahnya sebuah surat perjanjian.
- Penulisan surat perjanjian dilengkapi dengan materai yang dibubuhi tanda tangan. Kamu juga bisa menggunakan kertas segel.
- Pembuatan surat perjanjian harus disertai keikhlasan dari seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut tanpa adanya paksaan maupun hasutan dari pihak tertentu.
- Seluruh pihak yang terlibat haruslah memahami dan mengerti mengenai isi dari surat perjanjian tersebut agar nantinya tidak ada salah paham di antara pihak yang terlibat tersebut
- Seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan surat perjanjian tersebut harus dalam kondisi sadar, dewasa, dan bertanggung jawab ketika membuat surat perjanjian
- Surat perjanjian haruslah berisi dengan sangat jelas dan terperinci, jangan sampai menimbulkan penafsiran ganda
- Segala isi dari surat perjanjian tersebut dilarang melanggar konstitusi ataupun ketetapan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melanggar nilai dan norma di lingkungan tersebut
Beberapa poin di atas merupakan contoh dari syarat-syarat surat perjanjian bisa dianggap sah. Pastikan kamu membuat surat perjanjian dengan mengikuti beberapa contoh di atas agar surat perjanjian tersebut bisa dinyatakan sah secara hukum dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Kamu bisa menggunakan surat perjanjian tersebut setelah isi yang terkandung sudah sesuai dengan kriteria dan sudah disetujui oleh seluruh pihak yang terlibat dengan dibubuhkan tanda tangan di atas materai.
Ciri-ciri Surat Perjanjian
Berbeda dengan surat yang lainnya, tentu surat perjanjian memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakan. Perbedaan tersebut terlihat dari karakteristik penulisan dan cara pembuatannya. Untuk itu, inilah contoh ciri-ciri dari surat perjanjian yang benar.
- Surat perjanjian tersebut memiliki isi yang berdasarkan kepada hukum, kesusilaan dan terikat kepada kepentingan bersama dan juga tertib.
- Jelas dalam penyampaian objek dari surat perjanjian
- Surat perjanjian secara lengkap menampilkan identitas seluruh pihak yang terlibat dengan jelas dan lengkap
- Surat perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh seluruh saksi yang turut hadir dan menyaksikan pembuatan surat perjanjian
- Seluruh pihak yang terlibat menandatangani surat perjanjan tersebut beserta dengan nama terang yang jelas
- Berisi mengenai mekanisme dan tata cara jika suatu saat terjadi sengketa maupun hal yang tidak diinginkan lainnya
- Terdapat latar belakang kesepakatan dalam surat perjanjian tersebut
Beberapa poin di atas merupakan ciri-ciri dari surat perjanjian yang benar. Pastikan seluruh poin sudah ada di surat perjanjian yang kamu buat. Kamu juga bisa melihat contoh dari surat perjanjian terlebih dahulu.
Contoh Surat Perjanjian Berdasarkan Jenisnya
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, surat perjanjian bisa digunakan untuk beragam jenis kerja sama. Untuk itu kamu perlu mengetahui perbedaan dan bentuk struktur surat perjanjian yang baik dan benar. Agar kamu lebih memahami perbedaan tersebut, inilah contoh surat perjanjian berdasarkan jenis-jenisnya.
1. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Surat perjanjian jual beli yang satu ini bertujuan untuk aktivitas perdagangan yang berisi perjanjian antara pihak penjual yang memberikan barang dagangannya kepada pihak pembeli yang bersedia membayar dengan sejumlah harga tertentu. Objek yang termasuk dalam surat penjanjian jual beli antara lain adalah barang yang diinginkan oleh pihak pembeli, baik itu barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Dengan adanya surat perjanjian jual beli, pihak penjual akan merasa tenang karena ada jaminan bahwa barang tersebut dibayar dan pihak pembeli juga merasa lebih tenang karena akan mendapat barang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
a. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Saya yang Bertana Tanagan di Bawah Ini
Nama : Fuadi Sebastian, SH
Tempat, Tanggal Lahir : Kebumen, 28 Maret 1979
Alamat : Saphira Residence N0.8/A Purwokerto
Pekerjaan : Wiraswasta
Yang nantinya disebut sebagai penjual
Nama : Jatmiko Lazuardo
Tempat, Tanggal Lahir : Bojonegoro, 25 Desember 1976
Pekerjaan : PNS
Untuk selanjutnya disebut sebagai pembeli
Dari kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan untuk melakukan jual beli tanah dengan luas 680 m2 atas nama Fuadi Sebastian, SH. Adapaun batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara dan timur berbatasan dengan sungai serayu
- Sebelah selatan berbatasn dengan tanah milik Bapak Rojali Gunaedi
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan tanah milik Bapak Ir. H. Abdullah Muchtaromah
- Perjanjian ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut ini:
Pasal 1
Pihak penjual menjamin bahwa tanah tersebut merupakan milik pribadi dan tidak sedang disewakan atau terlibat dalam sengketa apapun.
Pasal 2
Kedua belah pihak menyelenggarakan jual beli tanah dengan nominal Rp. 800.000.000,-, pembayaran dilakukan tunai tanpa melalui perantara pihak manapun.
Pasal 3
Penjual menyerahkan tanah tersebuk kepada pembeli lengkap dengan segalaa surat pendukungnya pada tanggal 11 Januari 2020.
Pasal 4
Biaya administrasi pengalihan ditanggung oleh pembeli tanah tersebut.
Pasal 5
Pembeli wajib membayar pajak ketika pengalihan hak atas jual beli tanah.
Pasal 6
Hal-hal lain yang tidak dicantumkan dalam surat pejanjian jual beli tanah ini diselesaikan dengan cara dirundingkan dan dibahas secara kekeluargaan dengan musyawarah dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses jual beli.
Pasal 7
Jika suatu saat ada selisih paham antara kedua belah pihak penjual dan pembeli akan diselesaikan secara hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat melalui kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Banyumas, 15 Desember 2019
Pihak Pebjual
(Tanda Tangan dan Materai)
Fuad Sebastian, SH
Pihak Pembeli
(Tanda Tangan dan Materai)
Jatmoko Lazuardo
Saksi
Teuku Iskandar Chaniago
b. Contoh Surat Pejanjian Jual Beli Motor
Surat Perjanjian Jual Beli Motor
Pada tanggal 11 Oktober 2019 telah terjadi kesepakatan antara Pihak Pertama Selaku pemilik 1 unit Honda NSR SP tahun 1998 dan Pihak Kedua selaku pembeli dan penerima kuasa.
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Liana Ayunda
Tempat, tanggal Lahir : Purbalingga, 18 Mei 1996
Alamat : Mardikenya 09/01 Purwokerto
Pekerjaan : Pegawai BUMN
Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Ismi Nur Qomariyah
Tempat, tanggal lahir : Ternate, 19 Juni 1994
Alamat : Ayodya Residence Blok E- 6 Semarang
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua
Pihak Pertama melakukan sebuah perjanjian dengan Pihak Kedua yaitu pihak pertama menjual 1 unit Honda NSR SP tahun 1998 dengan nomor polis B 6222 WJT kepada pihak kedua. Sesuai dengan kesepakatan tersebut, motor akan dijual dengan harga Rp. 75.925.700,- (Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah), dibayarkan secara tunai dengan nominal tersebut.
Demikian surat perjanjian jual beli motor ini dibuat secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Banyumas, 11 Oktober 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
(tanda tangan dan materai) (tanda tangan dan materai)
Liana Ayunda Ismi Nur Qomariyah
Saksi
Aegon Targaryen
2. Contoh Surat Perjanjian Sewa Beli (Angsuran)
Surat perjanjian sewa beli (angsuran) merupakan surat perjanjian yang berisi ketentuan pembayaran dengan sistem angsuran. Pembeli akan memberikan barang setelah surat perjanjian sewa beli (angsuran) ditandatangani, namun hak kepemilikan barang tersebut masih pada pihak penjual hingga angsuran dinyatan lunas. Untuk itu, inilah contoh surat pejanjian sewa beli (angsuran)
Surat Perjanjian Sewa Beli Tanah
Surat perjanjian ini dibuat pada tanggal 11 Desember 2019, antara
Nama : Richardo Baratheon
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 21 Maret 1959
Alamat : Jl. Raya Pegangsaan Timur No 87 Jakarta Pusat
Pekerjaan : Swasta
Yang selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Adam Malik Efendi Ghozali
Tempat, tanggal lahir : Tidore. 30 Januari 1969
Alamat : Jl. Jenderal Gatot Soebroto No. 6 Purwokerto
Pekerjaan : Wiraswasta
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak yang bertindak sesuai dengan kedudukannya menerangkan bahwa
Pihak Pertama merupakan pemilik atau yang memiliki hak atas tanah seluas 1080 m2 atas nama Richardo Baratheon dengan sertifikat hak milik nomor 82031438 yang berlokasi di Pegangsaan Timur No.87 Jakarta Pusat
Pihak Pertama menjual tanah tersebut kepada Pihak Kedua, Pihak Kedua akan membeli tanah tersebut dengan sistem kredit.
Kedua belah pihak telah menyepakati untuk membuat perjanjian sewa beli tanah dengan syarat-syarat dan ketentuan pada pasal berikut
Pasal 1
Harga
Sewa beli tanah tersebut ditetapkan dengan harga Rp. 989.143.600,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah).
Pasal 2
Cara Pembayaran
Metode dalam proses pembayaran tanah tersebut dilakukan dengan cara berikut:
- Pembayaran uang muka sebesar Rp. 98.914.400,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Rupiah dibayarkan oleh Pihak Kedua saat penandatanganan surat perjanjian sewa beli ini sekaligus menjadi tanda terima yang sah.
- Sisa pembayaran yang belum terbayarkan oleh Pihak Kedua sebagai pembeli dianggap sebagai hutang kepada Pihak Pertama. Sisa pembayaran dilakukan oleh Pihak Kedua melalui metode angsuran satu kali per bulan sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) terhitung mulai 1 bulan dari tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini.
- Pembayaran angsuran dilakukan paling lambat tanggal 30 setiap bulannya diterima oleh Pihak Pertama.
Pasal 3
Bukti Pembayaran
- Pihak Pertama akan memberikan bukti pembayaran berupa sebuah kwitansi untuk setiap pembayaran angsuran dan dianggap sah apabila Pihak Kedua sudah menerima bukti tersebut.
- Bukti dan salinan kwitansi resmi merupakan bukti yang serupa dengan sebuah kwitansi yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama dengan tanda tangan asli dari Pihak Pertama.
- Pembayaran angsuran setiap bulan namun tidak disertai dengan kwitansi sah dianggap tidak berlaku dan beresiko menjadi tanggung jawab Pihak Kedua karena tidak ada bukti pembayaran yang kuat dan sah.
Pasal 4
Jangka Waktu Pembayaran
Jangka waktu dari pembayaran angsuran ditentukan selama maksimal 10 tahun sejak saat penandatangan surat perjanjian ini hingga saat pelunasan angsuran dinyatakan berakhir.
Pasal 5
Denda
Apabila Pihak Kedua tidak melakukan pembayaran angsuran pada tanggal yang ditentukan, akan dikenakan denda sebesar 5% per hari dari besarnya angsuran pembayaran yang belum dibayarkan kepada Pihak Pertama.
Pasal 6
Pembatalan
- Apabila pembayaran angsuran tidak dibayarkan oleh Pihak Kedua secara berturut-turut selama 3 bulan, Pihak Kedua dianggap sudah lalai akan kewajibannya.
- Keadaan tersebut menyebabkan perjanjian dinyatakan batal.
- Dalam hal Pembatalan kesepakatan dan perjanjian tersebut, seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua wajib dikembalikan secara penuh atau keseluruhan oleh Pihak Pertama.
Pasal 7
Kepemilikan
- Hak kepemilikan tanah tersebut menjadi hak Pihak Pertama sampai pembayaran lunas.
- Pihak Kedua diperbolehkan untuk menggunakan tanah tersebut atas persetujuan Pihak Pertama.
Demikian surat pernyataan ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun dan berdasarkan kesadaran serta akal yang sehat. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dengan isi yang sama dan berkekuatan hukum yang sama.
[ihak Pertama
(tanda tangan dan materai)
Richardo Baratheon
Pihak Kedua
(tanda tangan dan materai)
Adam Malik Efendi Ghozali
Saksi
Hanindya Mukhtaromah
3. Contoh Surat Perjanjian Sewa-Menyewa
Surat Perjanjian Sewa Mobil Bulanan
Pada hari ini, Senin 16 (Enam Belas) Desember 2019 (Dua Ribu Sembilan Belas), yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Lintang
Tempat, tanggal lahir : Banyumas, 11 Januari 1993
Alamat : Jl. Pentusan No. 12 Purwokerto
Pekerjaan : Manager CV. Berkah Trans
Dalam hal ini bertindak untuk CV. Berkah Trans dan selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Khoerunissa
Tempat, tanggal lahir : Pemalang, 18 Agustus 1996
Alamat : Jl. Kampus Purwokerto
Pekerjaan : Mahasiswa
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini Pihak Pertama selaku pemilik kendaraan yang menyewakan kepada Pihak Kedua berupa:
- Jenis Kendaraan : Mobil
- Merk : Subaru BRZ
- Tahun Pembuatan : 2012
- Nomor Polisi : R 86 R
- Nomor STNK : 088282723/NK/2019
- Nomor Rangka : DNWKF86G3J218472
- Nomor Mesin : FA203817
- Warna : Putih
- Kondisi : Baik
Selanjutnya disebut sebagai Kendaraan
Kedua belah pihak menyetujui kesepakatan sewa kendaraan tersebut mulai dari tanggal 16 Desember 2019 hingga 17 Desember 2019. Kendaraan tersebut memiliki harga sewa sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) per hari. Jaminan yang diberikan adalah sebuah STNK Kendaraan berupa motor Yamaha NMAX Tahun 2018 milih Pihak Kedua.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Surat perjanjian ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh pihak yang terkait.
Banyumas, 16 Desember 2019
Pihak Pertama
(Materai)
Lintang
Pihak Kedua
(Materai)
Khoerunissa
4. Contoh Surat Pejanjian Kerja
Surat Perjanjian Kerja
Nama : Dean
Alamat : Perum Permata No. 25 Purwokerto
Jabatan HRD PT. Agung Indah
Dalam hal ini bertindak untuk :
Nama Perusahaan : PT. Agung Indah
Alamat : Jl. Janti No.108 Purwokerto
Jenis Usaha : Percetakan
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Zen
Tempat, tanggal lahir : Banyumas 01 Januari 1994
Alamat : Jl. Ahmad yani No. 12 Purwokerto
Dalam hal ini disebut Pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk membuat surat perjanjian kerja di mana dalam surat tersebut terdapat ketentuan kerja yang wajib disepakati bersama. Pihak Kedua bersedia menjabat sebagai Kepala Marketing dan mendapat masa percobaan selama 3 bulan. Gaji yang diberikan adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dengan waktu kerja 8 jam per hari. Kedua belah pihak harus taat kepada peraturan yang berlaku dan sesuai dengan pernyataan pada surat perjanjian ini. Jika dikemudian hari terjadi perselisihan maka bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan asas musyawarah dan mufakat.
Demikian surat perjianjian kerja ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan dengan akal yang sehat. Setelah kedua belah pihak menyetujui surat perjanjian ini maka kedua belah pihak menandatangani surat ini
Banyumas, 01 Desember 2019
Pihak Pertama
HRD PT. Agung Indah
(Materai)
Dean
Pihak Kedua
(Materai)
Zen
5. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Surat Perjanjian Hutang Piutang
Nama : Akbar
NIK : 3303191111910001
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Rempoah Baturaden
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Rais
NIK : 3303191010900003
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Ketenger Baturaden
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Surat perjanjian berisikan ketentuan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak sebagai berikut
- Pihak Pertama menerima uang sejumlah Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dari Pihak Kedua berupa hutang
- Pihak Pertama bersedia menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan kepada Pihak Kedua
- Pihak Pertama melunasi dalam waktu 6 bulan
- Jika Pihak Pertama tidak mampu melunasi, sertifikat tersebut menjadi hak milik Pihak Kedua
- Surat perjanjian ini di buat rangkap dua dan bermaterai dengan nominal yang cukup sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama. Kedua rangkap surat tersebut dipegang oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Sekian surat perjianjian hutang piutang ini dibuat di hadapan saksi yang dipercayai bisa bertanggung jawab. Saksi yang dipilih dalam keadaan sadar dan sehat secara jasmani dan rohani. Surat perjanjian hutang oiutang ini berguna sebagai pegangan hukum untuk setiap pihak yang terlibat.
Banyumas, 30 November 2019
Pihak Pertama
(Materai)
Akbar
Pihak Kedua
(Materai)
Rais
Demikian lah artikel mengenai contoh surat perjanjian. Jika kamu sedang mencari referensi mengenai contoh surat perjanjian, semoga artikel ini bisa membantu kamu dalam membuat surat perjanjian tersebut. Kamu bisa memilih beberapa contoh surat perjanjian di atas, sesuai dengan program apa yang sedang ingin kamu buat. Semoga program yang sedang kamu buat akan berjalan dengan lancar dan maksimal. Selamat berjuang!