Hariannusantara.com – Lebaran Idul Adha, Atau yang biasa disebut dnegan lebaran haji akan segera dirayakan oleh umat muslim pada tanggal 12 September besok.
Pada lebaran haji kali ini, telah banyak jamaah haji yangtelah sampai di Mekkah dan melakukan rukun-rukun haji. Namun sebanyak 229 warga negara indonesia ditangkap ileh petugas keamanan Kota Suci Makkah lantaran berhaji lewat jalur ilegal.
Para jamaah haji asal Indonesia tersebut ditahan di Pusat Tahanan Imigrasi Makkah Tarhil Shumasyi.
Penahanan tersebut bermula saat petugas keamanan Makkah menggerebek sebuah bangunan di Syisyah. Dalam bangunan tersebut terdapat 191 Warga Negara Indonesia yang diketahui tidak memiliki dokumen resmi untuk melakukan ibadah haji.
Menurut sumber yang ada, para jamaah haji tinggal ditempat yang tidak layak dan berdesak desakan disebuah penginapan yang minim fasilitas. Mereka berniat melaksanakan ibadah haji dnegan batuan mukimin atau orang Indonesia yang tinggal di arab saudi yang juga akhirnya ikut ditangkap.
Menurut Konjen RI Jeddah Dicky Yunus, Jumlah WNI yang ditahan pihak imigrasi pada hari kamis telah mencapai 229 orang.
“Mereka terdiri atas 155 perempuan, 59 laki-laki, dan 15 anak-anak,” ujar Dicky
Menurut Dicky Jamaah haji ilegal tersebut masuk Kota makkah pada tanggal 2 Agustus. Mereka berangkat dari Jeddah tanpa memiliki surat izin atau tasrih. Dicky juga menyebutkan bahwa akan ada ancaman hukuman jika para WNI tersebut benar-benar terbukti bersalah
“Kalau mereka terbukti hanya melanggar dokumen keimigrasian, ancaman hukumannya adalah enam bulan penjara. Juga, ada blacklist masuk Arab Saudi selama sepuluh tahun,” terangnya.
Sebagian besar dari 229 orang itu berstatus mukimin atau orang Indonesia yang bermukin di Saudi. Baik itu sebagai tenaga kerja musiman atau status kunjungan lain seperti ziarah di luar musim haji. Atas penangkapan ini dipastikan, jamaah haji ilegal tersebut tidak dapat mengikuti wukuf senin esok.