Hariannusantara.com – Drama Kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso yang menewaskan Wayan Mirna Salihin akhirnya menemui titik terang pada Kamis (27/10/2016) hari ini. Sidang putusan atas pembunuhan Mirna Salihin oleh sahabatnya Jessica Kumala Wongso yang digelar hari ini dipenuhi oleh masyarakat, bahkan banyak media yang meliput jalannya persidangan tersebut.
Banyaknya media yang selama ini selalu mengiringi setiap persidangan Jessica bahkan membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperingatkan bahwa dalam peliputan sidang pembacaan putusan ini media tidak boleh membentuk atau menggiring opini, lebih-lebih jika vonis berbeda dengan pengharapan publik.
Selain adanya wanti-wanti dari pihak KPI terkait peniyaran jalannya sidang, vonis hukum 20 tahun penjara yang diberikan oleh hakim kepada Jessica juga membuat gaduh masyarakat serta keluarga Mirna yang hadir dalam persidangan.
Keluarga menilai vonis yang diberikan tidaklah seimbang dengan apa yang dilakukan oleh Jessica pada Mirna. meski dalam putusan yang dibacakan hakim pada Jssica sempat diwarnai tangis Made Mirna Salihin yang merupakan kembaran Mirna serta Ni Ketut Santi ibunda Mirna, Namun keluarga sudah cukup puas dengan adanya putusan tersebut yang memnag membuktikan Jessica bersalah karena membunuh Mirna.
“Enggak bisa ngomong sih. Tapi ini udah berbelit-belit dan dia udah terbukti bersalah, aku udah seneng kok” ungkap saudara kembar Mirna, yakni Made Mirna Salihin seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016) hari ini.
Sebelum mejatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Jessica Kumala Wongso atas pembunuhan yang ia lakukan, Jessica sempat membacakan pleidoi dengan terisak. Penampilan Jessica saat membacakan pleidoi dinilai berbeda karena ia menggunakan kacamata. Dalam pleidoi yang ia bacakan, Jessica juga mengaku bahwa merasa bersalah dalam kematian temannya Mirna Salihin.
Namun nampaknya tangis yang dikeluarkan Jessica sama sekali tak mendapatkan simpati darimasyarakat bahkan hakim. Hakim menilai tangis Jessica adalah sebuah keura-puraan.
“Majelis meniali apakah itu sungguh tulus atau tidak. Namun hakin menilai tangis yang dikeluarkan oleh Jessica tidaklah murni, tidak tulus dari hati nurani terdalam. Tangisan tersebut dinilai hanyaah sebuah sandiwara belaka karena selama persidangan berlangsung kepribadian Jessica sudah dapat terlihat” Ungkap Bisnar Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Bisnar juga menyebut bahwa selama Jessica membacakan pleidoi ia tak sedikitpun megeluarkan air mata meski terlihat terisak.
“Tidak sedikit pun meneteskan air mata, dan ingus pun dari hidung tidak ada uang menetes ke mulut. Apalagi terdakwa tidak pegang tisu, atau sapu tangan untuk hapus air mata. Dia Cuma pura-pura” tandasnya
Untuk vonis terhadap Jessica sendiri sudah sesuai dengan tuntutan 20 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangan vonis tersebut hakim menilai berdasarkan empat hal yang memberatkan yakni menyebbakan tewasnya Mirna Salihin, Melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya.