Debat Alot Kasus Ahok, Irena Handono Beberkan Sejumlah Bukti

ahok-sudah-punya-firasat-sebelum-ditetapkan-sebagai-tersangka
Debat-Alot-Kasus-Ahok-Saksi-Irena-Handono-Beberkan-Sejumlah-Bukti
Irena Handono

Hariannusantara.com – Nama Irena Handono atau Umi Irena mendadak menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Umi Irena yang merupakan seorang mualaf, Selasa (10/1/2017), menjadi saksi dalam persidangan dalam kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau yang sering disebut dengan namaAhok. Umi Irena Handono menjelaskan bahwa Ahok telah melakukan menistaan agama tidak hanya sekali.

Di dalam persidangan, Umi Irena mengatakan jika Ahok telah merobohkan beberapa masjid di area DKI Jakarta. Ahok juga tidak memberikan izin pada cara dzikir bersama akan tetapi memberikan izin untuk perayaan pasca di Monas.

Selain itu, menurut Umi Irena Ahok tidak sepatutnya berbicara mengenai surat Al-Maidah ayat 51 hanya untuk kepentingan kampanye.  Umi Irena yang menjadi saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa awalnya beliau mendapatkan pesan pribadi dari banyak orang mengenai dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Beliau mengaku dirinya telah melihat video yang berisikan pernyataan Ahok tempo hari di Kepulauan seribu yang melukai umat muslim.

Akan tetapi semua pernyataan Umi Irena di dalam persidangan dibantah oleh kuasa hukum Ahok yang menganggap semua itu adalah fitnah.

“Saya bisa katakan bahwa semua keterangan itu tidak benar. Keterangan tersebut bersifat palsu dan fitnah,” tegas Humphrey salah satu kuasa hukum Ahok.

Loading...

Tidak hanya itu, kuasa hukum Ahok juga tengah mempersiapkan dokumen untuk melaporkan balik Umi Irena ke polisi dengan dugaan kesaksian palsu.

Baca juga:

Ahok Sudah Punya Firasat Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jenderal Tito Karnavian Berikan Pembelaannya, Usai Tuai Kritikan Netizen Terhadap Kasus Ahok

Ahok Beri Tanggapan Mengenai Pernyatan SBY Atas Kasus Penistaan Agama Yang Dialaminya