Pemerintah Tiongkok Mengharamkan Penggunaan VPN

hariannusantara.com
hariannusantara.com
Smarphone LeEco

Hariannusantara.com Sudah tidak asing lagi jika Pemerintah Tiongkok memblokir beberapa situs dan media sosial ternama seperti Facebook, Twitter, dan YouTube. Ada 135 dari 1.000 situs terpopuler di dunia yang dilarang disana. Pemblokiran beberapA situs tersebut tidak berarti membuat masyarakat setempat tak bisa mengaksesnya. Sebab, mereka biasa menggunakan VPN.

Namun hal ini nampaknya akan segera berakhir, karena Negeri Tirai Bambu itu telah mengharamkan penggunaan VPN dan koneksi kabel spesial. Pelarangan tersebut tak lantas membuatĀ  masyarakat tak bisa menggunakan VPN. Karena jika mereka ingin menggunakan akses VPN dan koneksi kabel spesial, harus ada laporan dan persetujuan dari pemerintah sana. Aturan ini akan berlaku hingga 31 Maret 2018. Alhasil, bagi siapa saja yang nekat browsing menggunakan peranti tersebut bakal disebut penjahat mulai minggu ini.

Regulasi ini sendiri sebenarnya masih belum diketahui secara pasti bagaimana mekanisme pelaksanannya. Pasalnya, belum jelas bagaimana pemerintah setempat akan mengimplementasikan atau memaksakan aturan ini. Namun jika melihat dari pengumuman resminya, pemerintah Tiongkok kemungkinan besar terlebih dahulu bakal menindak para penyedia layanan VPN kepada masyarakat luas.

Tiongkok bukanlah satu-satunya negara yang melarang akses internet untuk warganya. Mesir, Rusia, Kuba, Vietnam, dan lain sebagainya adalah contoh-contoh lain. Masyarakat Indonesia setidaknya lebih beruntung karena bisa menggunakan internet dengan bebas.