Hariannusantar.com – Surat Keterangan (Suket) dapat digunakan sebagai Kartu Tanda Panduduk (KTP) dalam proses pemungutan suara. Untuk itu pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pengawasan secara ketat dalam pendistribusian Suket ini untuk menghindari praktik kecurangan. Suket ini didistribusikan melalui Kecamatan lalu dibagikan ke Kelurahan.
Ada dua jenis Suket yang akan diterbitkan, pertama Suket untuk penggati e-KTP dimana orang yang bersangkutan telah melkukan perekaman, Suket ini dapat digunakan untuk semua pelayanan publik. Yang kedua Suket yang menerangkan bahwa orang yang bersangkutan sudah masuk dalam database namun belum melakukan perekaman.
Menurut anggota KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, ada sekitar 52 ribu Suket yang akan akan didistribusikan. Namun jumlah tersebut tampaknya akan terus bertambah seiring kiriman dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Maka dari itu, Betty juga mengatakan bahwa KPU akkan memperketat proses pengawasan.
“Diantispasi begini, kita sudah dapat by name, by address. Suket DKI Jakarta sudah ada 52 ribu, nanti akan kami turunkan ke kabupaten/kota,” kata anggota KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, Sabtu (4/2/2017).
“Yang pasti kami kerja sangat profesional, hati-hati. Yang ada di kami, itu yang kami konfirmasi,” ujar Betty.
Untuk menghindari pemalsuan Suket, Suket yang dikeluarkan oleh KPU akan distempel oleh Ketua Satuan Wilayah (Kasatwil) yang ada di disdukcapil. Pemilih yang menggunakan Suket juga harus sudah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga data pemegang Suket dapat dicocokkan dengan data yang telah ada di TPS. Sedangkan untuk Suket yang tidak terpakai akan dikembalikan dari TPS, pengembaliannya dilampirkan pada berita acara. Dengan demikian, Betty berharap agar masyarakat tidak resah dengan adanya Suket ini.