Hariannusantara.com – Pada hari Minggu (19/2/2017), Hadar Nafis Gumay selaku Komisioner KPU RI, menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada serentak. Hadar mengungkapkan ada 54 tempat pemungutan suara (TPS) yang bermasalah, namun baru 27 TPS saja yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU), sedangkan sisanya belum melakukan PSU dikarena beberapa hal.
Ada 10 Kabupaten/Kota yang telah menyelenggarakan PSU diantaranya Buleleng, Buton, Kampar, Puncak Jaya, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Tangerang, Halmahera Tengah, Buwol, dan Sangihe. Sedangkan Hadar tidak merinci untuk 27 TPS lainnya yang akan melakukan PSU yang tersebar di tiga Kabupaten.
“Ada tiga kabupaten lagi yang menyusul,” kata Hadar, Minggu (19/2/2017).
“Contohnya di Tangerang, ada petugas penyelenggara yang membuka segel kotak suara sebelum rapat (rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara),” jelas Hadar.
DKI Jakarta termasuk dalam daerah yang melakukan pemungutan suara ualang, meski tidak di seluruh TPS. Ada dua TPS yang melakukan pemungutan suara ulang, salah satunya TPS 001 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat yang pelakukan pelanggaran kolektif. Tidak hanya itu, beberapa pelanggaran fatal juga terjadi di Tangerang dan Papua.
Di Tangerang, petugas membuka segel kotak suara sebelum rapat pleno terkait rekapitulasi hal perhitungan suara dimulai. Sedangkan di Papua, Hadar mendapatkan laporan bahwa surat suara tidak dimasukkan kedalam kotak suara yang telah disediakan melaikan dimasukkan ke noken. Ada juga kasus pelanggaran serius yang dilakukan oleh KPPS yaitu dengan mencoblos surat suara yang kosong. Namun untuk laporan ini Hadar belum bisa memastikan TPS mana yang telah melakukannya.
“Kotak suara diganti dengan noken yang digantung. Surat suaranya dimasukan ke situ,” kata Hadar.