Hariannusantara.com – Pada bulan Maret 2017, setidaknya 17 kapal perikanan asing (KIA) illegal telah terjaring oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP). Kapal-kapal asing tersebut diketahui berasal dari Vietnam dan Filipina yang kemudian diringkus karena terbukti mencuri ikan di kawasan perairan Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Eko Djalmo Asmadi dalam keterangan resminya di Jakarta.
“Sebanyak 17 kapal asing ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal,” kata Eko Djalmo Asmadi, Selasa (21/3/2017).
Empat armada kapal pengawas (KP) yang menangkap 17 KIA yakni KP Hiu 12, KP Orca 01, KP Hiu Macan Tutul 02, dan KP Hiu Macan 03. Kapal pengawas tidak hanya berhasil menangkapan kapal pencuri tetapi juga berhasil menangkap puluhan anak buah kapal (ABK). Menurut berita yang dilansir oleh Liputan6.com, 11 KIA asal Vietnam dikawal menuju PSDKP Batam pada tanggal 19 Maret 2017 sedangkan 2 KIA lainnya asal Vietnam dikawal ke Satuan Pengewas Anambas. Sementara sisanya merupakan KIA asal Filipina yang dikawal menuju PSDKP.
Pada tanggal 12 Maret 2017, KP Hiu 12 berhasil menangkap 5 KIA berbendera Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan. Kelima kapal tersebut antara lain KM. BV. 3240 (119,7 GT), KM. KG 90487 TS (102,47 GT), KM. KG 90486 TS (63,99 GT), KM BV 93199 TS (60 GT), dan KM BV 93198 TS (45 GT). Kelima kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen sah untuk menangkap ikan di perairan Indonesia dari pihak berwenang pada petugas patrol. Selain itu, mereka juga menggunakan alat tangkap terlarang, pair trawl.
Kemudian sehari setelahnya, petugas patroli yang menggunakan KP Orca01 kembali menangkap 2 KIA asal Vietnam dengan 13 ABK di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekitar Natuna Kepulauan Riau. KM. BV 4393 TS (70 GT) dan KM. 93157 TS (131 GT) ditangkap dengan alasan yang sama seperti KIA sebelumnya.
Sehari berikutnya, giliran KP Hiu Macan Tutul 02 berhasil mengamankan 6 KIA asal Vietnam. Kali ini keenam kapal tersebut menggunakan nama asal Indonesia guna mengelabuhi petugas patrol. Penangkapan dilakukan masih dengan alasan yang sama dengan penangkapan 7 kapal asal Vietnam sebelumnya. Petugas juga berhasil meringkus 57 ABK dalam patrol tersebut.
KP Hiu Macan 03 berhasil meringkus 4 kapal pencuri ikan pada tanggal 17 Maret 2017, keempatnya berasal dari Filipina. FB QUMAY, FB ALEXANDREA, FB BRAVE HEART, dan FB JEFEAH, adalah nama lambung KIA yang ditangkap oleh petugas patrol karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan NRI.