Terdaftar Sebagai Caleg, Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumsel Resmi Mundur

Terdaftar Sebagai Caleg, Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumsel Resmi Mundur

Terdaftar Sebagai Caleg, Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumsel Resmi Mundur

Hariannusantara.comMasa jabatan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dan Wakil Gubernur Ishak Mekki baru akan berakhir pada 7 November 2018. Namun kedua pejabat tersebut akan mengakhiri masa jabatannya lebih awal menyusul telah terbitnya Keputusan Presiden tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Ishak Mekki.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 130/P Tahun 2018 tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat gubernur dan wakil gubernur Sumsel masa jabatan tahun 2013-2018 dan pengangkatan pejabat gubernur Sumsel,” kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Sumsel M Yansuri, Rabu (19/9/2018).

Mundurnya Alex Noerdin dan Ishak Mekki dari jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel karena keduanya karena keduanya terdaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR Provinsi Sumatera Selatan yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2019. Alex Noerdin yang menjabat Ketua DPD Partai Golkar Sumsel tercatat dalam daftar calon sementara (DCS) dari daerah pemilihan Sumsel II. Alex Noerdin tercatat pada nomor urut dua pada DCS Partai Golkar.

Sementara itu Ishak Mekki yang menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel tercantum pada nomor urut satu DCS Partai Demokrat daerah pemilihan Sumsel I. Ishak Mekki mengharapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang baru terpilih dapat melanjutkan keberhasilan Sumsel dan menuntaskan pekerjaan yang belum terselesaikan. Sementara itu, presiden Jokowi sendiri juga telah menyiapkan pengganti untuk posisi yang ditinggalkan keduanya.

Loading...

Baca juga:
– Tuai Pro Kontra, PKS Jelaskan Makna Ulama Yang Diberikan Kepada Sandiaga Uno
– Tudingan Rizal Ramli Kepada Surya Paloh Dinilai Berlebihan Oleh Pakar Politik

“Secara resmi saya sudah menyampaikan pengunduran diri dari jabatan Wakil Gubernur Sumsel karena mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR. Hari ini sudah ada Keputusan Presiden yang akan menjadi pejabat Gubernur Sumsel sampai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel hasil Pilkada 2018 dilantik,” jelas Ishak Mekki.