Hariannusantara.com – Setelah melakukan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka. Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Tak hanya itu, suap juga diduga terkait sejumlah proyek di Kabupaten CIrebon. Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Gatot Rachmanto. Gatot adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (25/10/2016).
Sunjaya diduga menerima suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Suap itu diduga berasal dari jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan dari setoran sejumlah pengusaha. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (24/10/2018). KPK menangkap 6 orang dalam OTT tersebut, namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
– Diduga Tersangkut Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Diciduk KPK
– Nadia Mulya Tagih Janji KPK Untuk Kembangkan Kasus Bank Century
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sunjaya disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara selaku pemberi suap, Gatot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.