Hariannusantara.com – Adanya kebijakan amnesti pajak yang disamput antusias oleh seluruh masyarakat nampaknya tidak dirasakan oleh bank-bank swasta yang berada di Singapura. Pasalnya dengan adanya amnesti pajak maka bisnis bank swasata tersebut akan hancur.
Baru-baru ini muncul kabar yang menyebutkan bahwa perbankan swasta Singapura akan memberikan informasi kepada kepolisian setempat terkait nama-nama nasabah yang mengikuti amnesti pajak.
Dikutip dari The Straits Times, Kamis (15/9/2016), unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak. Pasalnya sejak tahun 2013 Singapura telah menyatakan bahwa semua kegiatan penghindaran pajak meeupakan tindakan kriminal,
“Ketika nasabah mengatakan kepada Anda bahwa ia mengikuti amnesti pajak, Anda memiliki kecurigaan bahwa aset yang ditempatkan pada Anda tidak comply sehingga Anda harus melapor kepada otoritas,” ujar seorang senior eksekutif pada perusahaan wealth management Singapura.
Menurut salah seorang sumber, saat ini pihak bak telah mengirimkan uspicious transaction report (STR) alias laporan transaksi mencurigakan terkait nasabah Indonesia yang berpartisipasi dalam amnesti pajak.
Seperti diketahui bahwa saat ini WNI merupakan investor sektor property terbesar di Singapura. Dan tidak sedikit pula WNI yang mengikuti kegiatan amnesty pajak di Indonesia. WNI sendiri memiliki aset yang berkisar 200 miliar dollar AS atau sekitar 40% total aset perbankan Singapura yang ditempatkan di perbankan privat Singapura.
Baca juga
Amnesti Pajak Sebabkan Kenaikan Jumlah Pembuatan NPWP