Impor Ikan Dinilai Tak Ganggu Harga Pasar

Impor-Ikan-Dinilai-Tak-Ganggu-Harga-Pasar

Hariannusantara.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi menilai kebijakan pemerintah mengimpor ikan tidak terlalu mengganggu harga di pasar, meski demikian kebijakan ini harus terus diawasi dengan ketat.

“Volume impor hanya 2,3 persen saja, dari teori ekonomi tidak akan mengganggu harga di tingkat pasar,” kata Viva, Sabtu (18/6/2016).

Saat ini terjadi penurunan volume produksi ikan dari nelayan, terutama pasok bagi industri pengalengan akibat kebijakan pemerintah yang memberlakukan moratorium 1.132 kapal eks asing di atas 50-100 GT.

“Karena ada moratorium jelas ada penurunan volume produksi sehingga menyebabkan beberapa industri ikan pengalengan kesulitan bahan baku,” jelasnya.

Loading...

Viva berharap impor ikan yang dilakukan pemerintah tidak mengganggu pasar. Pemberlakuan impor dalam rangka pemenuhan industri pengalengan tetap harus diawasi secara ketat meskipun nilai impornya hanya 2,3 persen.

Kementerian KKP mengumumkan hasil moratorium izin usaha kapal eks asing yaitu penghapusan 336 kapal buatan luar negeri dari daftar kapal Indonesia. Moratorium izin usaha kapal eks-asing ini bertujuan memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri dengan menggunakan modal dan kapal buatan dalam negeri.

Politisi Partai Amanat Nasional ini berpendapat walaupun nilai impornya tak besar, kebijakan impor tetap tak wajar dilakukan di negara maritim kecuali untuk ikan yang tidak bisa hidup di perairan Indonesia, seperti salmon. Namun masalahnya adalah pemerintah mengimpor ikan kembung, cakalang, tuna yang notabene hidup di laut Indonesia.

“Ini harus segera diakhiri. Menjadi sangat malu, kita negara maritim kemudian impor ikan yang bisa diproduksi di perairan yang hidup di Indonesia,” paparnya.

Pengamat kebijakan kelautan dan perikanan Arif Satria sepakat bahwa impor ikan saat ini belum mengganggu harga jual ikan tangkapan nelayan dalam negeri. Namun, ia mengingatkan agar distribusi ikan impor ini tetap dijaga.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum & Pembelaan Nelayan KNTI, Marthin Hadiwinata meminta agar pemerintah fokus pada peningkatan kesejahteraan nelayan. Ia mengatakan sebagai pelaku utama perikanan, nelayan tradisional harus menjadi subjek yang dilindungi oleh negara.

“Konteksnya supaya impor ini tidak berjalan dan seharusnya nelayan mendapat insentif khusus agar produksi perikanan bisa diserap industri pengolahan,” tandas Marthin.