Mantan Dirut Garuda Tersandung Korupsi Pengadaan Airbus 330-300

Mantan-Dirut-Garuda-Tersandung-Korupsi-Pengadaan-Airbus-330-300
Mantan-Dirut-Garuda-Tersandung-Korupsi-Pengadaan-Airbus-330-300
Emirsyah Satar

Hariannusantara.com Emirsyah Satar telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap pengadaan mesin pesawat Rolls Royce dan pesawat jenis Airbus. Emirsyah sendiri merupakan mantan Direktur Utama Maskapai Garuda Indonesia pada tahun 2005 hingga tahun 2014 yang kini menjabat sebagai Chairman dari PT Matahari Mall.

Sebelum menetapkan Emirsyah sebagai tersangka, KPK telah mendalami kasus ini selama 6 bulan. Guna mengungkap kasus ini, KPK mengandeng Serious Fraud Office (SFO) asal Inggris serta Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) asal Singapura. Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo ,pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA), sebagai penyuap.

Sebagai konsekuensinya, Emirsyah akan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, jika mereka terbukti bersalah.

“Kami selidiki sejak tahun lalu, 2016. Sekitar enam bulan yang lalu,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (19/1/2017).

“Info dari mana, kami tak mau kasih tahu, bukan hanya dari Indonesia, tapi dari luar ngeri,” sambungnya.

Loading...

Tak tangung-tangung dalam kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat ini, Emirsyah ditaksir menerima suap sebesar 20 miliyar. Menurut konfirmasi dari KPK, Emirsyah menerima suap sebesar 1.2 juta euro dan 180 ribu dollar Amerika serta barang-barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia  dengan total kurang lebih 2 juta dollar Amerika.