Hariannusantara.com – Emirsyah Satar telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap pengadaan mesin pesawat Rolls Royce dan pesawat jenis Airbus. Emirsyah sendiri merupakan mantan Direktur Utama Maskapai Garuda Indonesia pada tahun 2005 hingga tahun 2014 yang kini menjabat sebagai Chairman dari PT Matahari Mall.
Sebelum menetapkan Emirsyah sebagai tersangka, KPK telah mendalami kasus ini selama 6 bulan. Guna mengungkap kasus ini, KPK mengandeng Serious Fraud Office (SFO) asal Inggris serta Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) asal Singapura. Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo ,pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA), sebagai penyuap.
Sebagai konsekuensinya, Emirsyah akan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, jika mereka terbukti bersalah.
“Kami selidiki sejak tahun lalu, 2016. Sekitar enam bulan yang lalu,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (19/1/2017).
“Info dari mana, kami tak mau kasih tahu, bukan hanya dari Indonesia, tapi dari luar ngeri,” sambungnya.
Tak tangung-tangung dalam kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat ini, Emirsyah ditaksir menerima suap sebesar 20 miliyar. Menurut konfirmasi dari KPK, Emirsyah menerima suap sebesar 1.2 juta euro dan 180 ribu dollar Amerika serta barang-barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia dengan total kurang lebih 2 juta dollar Amerika.
Similar Posts:
- Bupati Cirebon Resmi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
- Diduga Korupsi, Emirsyah Satar Mengelak
- Patrialis Akbar Tersandung Kasus Dugaan Suap Pada OTT KPK
- 21 Anggota DPRD Kota Malang Resmi Jadi Tahanan KPK
- Praktik Jual Beli Jabatan, Bupati Klaten Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Sudah Lama Bergulir, Kasus Korupsi E-KTP Tak Kunjung Berakhir
- Menguak Kekayaan Irman Gusman, Ketua DPD RI yang Jadi Tersangka KPK
- Mehub Himbau Operasional Garuda Tak Terganggu Kasus Korupsi
- Mahkamah Agung Segera Periksa Hakim di Perkara Pedangdut Saipul Jamil
- KPK Mensinyalir Adanya Tindak Korupsi Di Kedubes RI Malaysia
- Heboh! TKI Diperjualbelikan Secara Online di Singapura
- Bawaslu Hentikan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
- Kena OTT Bantuan Gempa Lombok, Anggota DPRD Golkar Pantas Dapat Hukuman Mati!
- Buat Pesawat Jenis CN, PT.Dirgantara Indonesia Mulai Unjuk Gigi
- Ratna Sarumpaet Tegaskan Tak Pernah Jadi Inisiator Jumpa Pers Tim Prabowo-Sandi
- Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya
- Tuding Oknum Polisi Jadi Calo Tiket Asian Para Games 2018, Augie Fatinus Terancam Sanksi 6 Tahun Penjara
- Atiqah Hasiholan Dicerca 16 Pertanyaan Terkait Kasus Hoax Sang Ibu
- Sebarkan Berita Hoax, Augie Fantinus Resmi Ditahan Polisi
- Korupsi Berjamaah, 41 Dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka!
- Luhut Pandjaitan Komentari Dugaan Suap Meikarta
- Praperadilan Sukmawati Soal Penghentian Kasus Rizieq Shihab Ditolak
- Pemerintah Indonesia Tuding Freeport Lakukan Banyak Pelanggaran
- Galaxy Note 7 Dilarang Di Maskapai Ini, Apa Saja Maskapainya?
- Sepak Terjang Pilkada DKI, Kini Giliran Anies Baswedan Dituduh Lakukan Korupsi
- Jajal Teknologi Teranyar Airbus A320NEO, Citilink Besiap Rajai Penerbangan Regional
- KH Ahmad Ishomuddin Dikeluarkan MUI Usai Jadi Saksi Ahli dari Kubu Ahok?
- Model Fenny Steffy Burase Kembali Diperiksa KPK
- Kasus PLTU Riau-1 Berdampak Pada Elektabilitas Golkar
- Bupati Bekasi Jadi Tersangka Kasus Suap Meikarta