Patrialis Akbar Tersandung Kasus Dugaan Suap Pada OTT KPK

Patrialis-Akbar-Tersandung-Kasus-Dugaan-Suap-Pada-OTT-KPK
Patrialis-Akbar-Tersandung-Kasus-Dugaan-Suap-Pada-OTT-KPK
Patrilis Akbar

Hariannusantara.com – Pada hari Kamis (26/1/2017) malam, Ketua Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, mengungkapkan bahwa Patrialis Akbar (PAK) yang tak lain adalah hakim konstitusi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam uji materi UU No 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis Akbar diduga menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman. Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, KPK mengamankan uang yang diduga berasal dari suap yang diterima Patrialis Akbar sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan dan aspek-aspek lainnya yang ada kiatnnya dengan kasus ini.

“PAK diduga menerima hadiah US$20.000 dan Sing$200.000. Dalam kegiatan ini tim telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing tersebut, serta draf putusan perkara no 129,” jelas Basaria.

Dalam kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Patrialis, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak hanya itu, terhitung mulai hari Jumat (27/1/2017) Patrialis juga dibebas tugaskan sebagai hakim konstitusi. Keputusan ini mengacu pada pasal 4 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014. Ketua MK Arief Hidayat menuturkan bahwa keputusan pembebastugasan terhadap Patrialis ini merupakan usulan dari Dewan Etik.

“Jika Majelis Kehormatan MK memutuskan bahwa hakim konstitusi tersebut telah melakukan pelanggaran berat, MK akan segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat untuk hakim konstitusi itu kepada presiden,” jelas Arief.

Loading...