Benarkah Perataturan Menteri 32 Akan Menyelesaikan Masalah Transportasi Konvensional vs Tranportasi Online?

Kenaikan-Tarif-Transportasi-Online-Tak-Kurangi-Minat-Pelanggan

Kenaikan-Tarif-Transportasi-Online-Tak-Kurangi-Minat-PelangganHariannusantara.com Moda transportasi online baik yang menggunakan motor maupun mobil, kini semakin dilirik oleh hampir semua kalangan. Tak dapat dihindari jika banyak pelanggan dari moda transportasi tradisonal seperti angkutan kota, taksi konvensional, dan ojek tradisional, beralih ke moda transportasi online yang dianggap memiliki banyak kelebihan jika dibanding dengan transportasi tradisional.

Karena adanya masalah yang seperti ini, kemunculan transpotasi online ini menuai banyak protes dari pengemudi moda transportasi tradisional. Seperti yang dilansir di harian online detik.com (8/3/2017), sopir angkutan umum di Tangerang menggelar aksi demo untuk menuntut penghapusan transportasi online yang dianggap tak memiliki ijin. Hal serupa juga dilakukan oleh sopir angkutan kota dan taksi di Bandung.

Untuk itu Kementri Perhubungan mengharuskan perusahaan transportasi online untuk segera menyesuaikan dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 32 tahun 2016. Kemenhub memberikan tenggang watu sekitar 3 bulan kepada pengusaha dan pengemudi untuk melakukan penyesuaian.

“Pasal-pasal berkaitan dengan syarat baru atau syarat lama itu kita masih berikan toleransi waktu. Katakanlah KIR, SIM, itu ada waktu 2 bulan hingga 3 bulan. Penetapan tarif 2 bulan hingga 3 bulan. Nanti kita atur,” ujar Budi Karya Sumadi, Selasa (21/3/2017).

PM Perhubungan nomor 32 tahun 2016 ini mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor (KIR), kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM), kuota kendaraan hingga tarif batas atas dan tarif batas bawah. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan jika pengaturan kuota kendaraan dan tarif dapat melindungi bisnis moda transportasi tradisional agar tetap eksis.

Loading...

“Berkaitan dengan kejadian itu, rasa terdesak taksi konvensional atau angkot itu berkurang karena kita ada dua hal yang kita atur, kuota dan tarif. Mereka selama ini terdesak karena kuota tidak ada dan tarifnya murah,” tandasnya.