Hariannusantara.com – Sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya telah menemui titik akhir. Pada sidang kedua puluh satu yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (9/5/2017) vonis terhadap Ahok akhirnya dibacakan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto memvonis tersangka kasus dugaan penistaan agama di pulau Pramuka beberapa waktu yang lalu dengan pidana dua tahun penjara.Dalam vonisnya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang dapat memperingan dan memberatkan vonis untuk Ahok.
Menurut majelis hakim yang dikutip dari harian republika.com, faktor yang memperingan vonis Ahok antara lain sikap kooperatif Ahok selama proses peradilan. Selain itu Ahok juga rajin dalam menghadiri persidangan dan juga selama ini Ahok tidak pernah terjerat kasus hukum yang membuatnya mendapatkan hukuman pidana. Namun, sikap Ahok yang tidak mau mengakui perbuatannya serta ucapan yang berdampak memecah belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan rupanya menjadi faktor pemberat dalam pertimbangan majelis hakim.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam. Perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan,” kata Abdul Rosyid, salah satu hakim anggota yang membacakan pertimbangan putusan, Selasa (9/5/2017).
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memvonis Ahok dengan dua tahun penjara karena terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 156 a, yakni penghinaan terhadap suatu golongan. Vonis yang dijatukan ini melebihi tuntutan dari jaksa penuntut umum dengan tuntutan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.
Similar Posts:
- Divonis 2 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Ahok Langsung Ajukan Banding
- Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Simpatisan Tak Terima
- Akhir Drama Sianida, Dan Tangis Palsu Jessica Warnai Putusan Vonis Jessica
- Ketua Majelis PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Tolak Reklamasi Teluk Jakarta
- AKIBAT KONDISI KURANG SEHAT, KALIGIS MEMINTA PENUNDAAN SIDANG PERDANA
- Pendukung Banyak yang Duduk Di Halaman LP Cipinang, Ahok Dipindah Ke Mako Brimob
- Sidang Ke-8, Ahok dan Tim Kuasa Hukum Pojokkan KH Ma’ruf Amin
- Mahkamah Agung Segera Periksa Hakim di Perkara Pedangdut Saipul Jamil
- Debat Alot Kasus Ahok, Irena Handono Beberkan Sejumlah Bukti
- Putusan MA Perkuat Signal Koruptor Bakal “di Miskinkan” ?
- Patrialis Akbar Tersandung Kasus Dugaan Suap Pada OTT KPK
- KH Ahmad Ishomuddin Dikeluarkan MUI Usai Jadi Saksi Ahli dari Kubu Ahok?
- Mengundurkan Diri Dari DPR, Kasus Ruhut Tetap Bergulir di MKD
- Polda Metro Jaya Bantah Periksa Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi Dana Asian Games 2018
- PDIP Bakal Ajak Ahok Jadi Kader Partai
- Praperadilan Sukmawati Soal Penghentian Kasus Rizieq Shihab Ditolak
- Sidang MKD : Diskors, Sidang MKD Sempat Diwarnai Ricuh Dan Gebrakan Meja
- Saipul Jamil Bisa Telepon Dewi Persik Meski Tengah Dipenjara?
- Usai Bebas Dari Penjara, Ahok Bakal Nikahi Mantan Ajudan Veronica Tan
- Sebarkan Berita Hoax, Augie Fantinus Resmi Ditahan Polisi
- Bripda PND, Calon Istri Ahok Masih Berusia 21 Tahun
- Kangin Super Junior, Kena Denda 7 Juta Won Karena Mabuk
- Ahok Minta Maaf Soal Surat Al Maidah Ayat 51, Nusron Wahid dan Yusuf Mansyur Justru Ramai Diperbincangkan
- Jelang Vonis Aman Abdurrahman, Tak Terlihat Ada Pengamanan Khusus
- Dermaga Wijayapura Dijaga Ketat, Napi Terorisme Bakal Dipindahkan Dari Nusakambangan?
- 4 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Kubu Prabowo Sebut Kebebasan Beragama Kurang
- Ahok dan De Parpolisasi Partai Politik
- Ratna Sarumpaet Tegaskan Tak Pernah Jadi Inisiator Jumpa Pers Tim Prabowo-Sandi
- Diisukan Bakal Dinikahi Ahok, Bripda PND Minta Restu
- Ahok Siap Menjalani Proses Hukum Terkait Surat Al Maidah Ayat 51