Korupsi Berjamaah, 41 Dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka!

Korupsi Berjamaah, 41 Dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka!

21 Anggota DPRD Kota Malang Resmi Jadi Tahanan KPK

Hariannusantara.com – Kabar yang cukup mengejutkan datang dari pemerintahan Kota Malang dimana hampir seluruh anggota legislatifnya dinyatakan sebagai tersangkat dalam kasus korupsi. KPK akhirnya umumkan anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap dan beberapa gratifikasi. Sejumlah 41dari 45 anggota DPRD Malang ditetapkan menjadi tersangka.

Dilansir dari detik.com, (3/9/2018), Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK mengatakan bahwa penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang itu merupakan penyelidikan tahap ketiga. Sampai saat ini, dari total 45, ada 41 anggota yang telibat korupsi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Para tersangka masing-masing diduga menerima aliran dana pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015 dengan kisaran 12,5 Juta hingga 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif yakni Moch Anton.

Selain memeriksa 41 anggota DPRD, KPK resmi menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan eks Kadis PU dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015, Jaroy Edy Sulistiyono sebagai tersangka. Dengan jumlah lebih dari 91% yang menjadi tersangka, KPK sangat pantas menyebut kasus tersebut sebagai korupsi massal atau berjamaah.

Baca juga:
– 21 Anggota DPRD Kota Malang Resmi Jadi Tahanan KPK
– Roy Suryo Simpan 3.226 Unit Aset Milik Negara

Loading...

Pihak Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri melalui Sumarsono telah memastikan bahwa pemerintahan Kota Malang tidak akan mengalami lumpuh meskipun sejumlah 41 anggota DPRD menjadi tersangka KPK. Kabarnya salah satu perwakilan dari Kota Malang telah datang ke Jakarta guna berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas kinerja Kota Malang selanjutnya. Tak hanya itu, sejumlah agenda pemerintahan juga terpaksa batal karena banyaknya anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini.