Hariannusantara.com – Untuk menekan laju impor agar mengurangi defisit transaksi berjalan, Pemerintah berlakukan penyesuaian tarif dengan menaikan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 pada sebanyak 1.147 jenis barang konsumsi impor. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pada 218 item komoditas, tarifnya akan mengalami kenaikan dari 2,5% menjadi 10%.
Yang termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang telah dapat diproduksi dalam negeri. Sri Mulyani mencontohkan, misal seperti sabun, shampo, kosmetik serta peralatan masak atau dapur. Lalu ada ada sebanyak 719 jenis barang juga yang akan mengalami kenaikan tarif PPh dari 2,5% menjadi 7,5%. Yakni kelompok yang dapat digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Seperti keramik, ban, produk tekstil, hingga perlengkapan elektronik.
“Masa teh saja kita sampai impor. Padahal kita penghasil teh yang termasuk besar,” katanya pada konferensi pers di Kementerian Keuangan Rabu (5/9/2018).
Sementara itu menurut Sri Mulyani ada sebanyak 57 jenis barang yang tidak naik atau tetap berada pada besaran 2,5%. Kelompok tersebut merupakan bahan baku penting yang tidak diubah kebijakannya. Adapun PPh Pasal 22 untuk mobil mewah yang tadinya di kisaran 2,5-7,5% akan naik menjadi 10%. Impor ini pajaknya bisa hingga 190%, karena pengenaan tersebut ada dari Bea Masuk, PPN, PPh, dan PPnBM.
Baca juga:
– Anjlok! Harga LG G6 Plus Turun 1 Juta Rupiah
– Bripda PND, Calon Istri Ahok Masih Berusia 21 Tahun
Dikatakan Sri Mulyani bahwa pemilihan PPh Pasal 22 ini dilakukan karena PPh tersebut yang tergolong bisa dikreditkan. Kenaikan pajak barang impor tersebut pun akan mulai diberlakukan pada 12 September 2018 Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menguatkan sektor industri lokal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menambahkan bahwa hal itu sebagai respon karena dinamika keuangan global yang bergerak cepat.